Mohon tunggu...
Nuari TitoArfani
Nuari TitoArfani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Asli

+6221 area

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Islam VS Periode Kedua Rezim V.07.02

19 Desember 2021   23:59 Diperbarui: 20 Desember 2021   00:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rezim pusat saat ini telah memasuki periode kedua masa presiden ke 7 dan dikendalikan oleh dua eksekutor yaitu Bapak Presiden Joko Widodo dan wakilnya KH. Ma'ruf Amin. Selama masa pemerintahan Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin. 

Pemerintahan sering disebut sebagai rezim dzolim. Hal ini tentu tidak terlepas dari perlakuan yang dilakukan pemerintah kepada umat Islam Indonesia, terlebih wakil presiden saat ini berasal dari orang terpandang umat Islam Indonesia. Perlakuan - perlakuan yang dinilai menjadi kedzaliman adalah sebagai berikut.

1.Pengkriminalisasian Ulama

Pemerintahan dalam melakukan kriminalisasi ulama di Indonesia memang bukan pertama kalinya terjadi. Sebelum - sebelumnya ada Buya Hamka yang dikriminalisasi oleh pemerintahan orde lama. Namun sadar bahwa Buya Hamka tidak pantas disalahkan pemerintahan orde lama membebaskannya dan meminta maaf kepada Buya Hamka, bahkan Presiden Soekarno saat itu meminta kepada Buya Hamka untuk mensholatkan jenazahnya jika nanti beliau meninggal dunia. Kejadian saat ini tentu tidak jauh berbeda dengan apa yang ada pada sejarah orde lama dulu. Namun bukan pengkriminalisasian Ulama saja yang membuat rezim ini dinilai sebagai Rezim Dzolim

2.Pembubaran organisasi Islam

Agama Islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat di Indonesia tentu sangat marah ketika organisasinya dibubarkan, hal ini juga menjadi salah satu alasan bagaimana marahnya umat Islam Indonesia terhadap Pemerintahan Jokowi diperiode kedua, kemarahan umat Islam Indonesia mungkin tidak akan terjadi jika organisasi Islam yang dibubarkan adalah organisasi yang dinilai radikal. 

Namun pembubaran organisasi Islam yang dilakukan pemerintah dinilai bukan sebagai gerakan pencegahan radikal, namun sebagai pelemahan gerakan umat Islam Indonesia. Terlebih isu yang sedang berkembang sekarang yaitu pembubaran Majelis Ulama Indonesia atau MUI, hanya karena terdapat oknum yang dinilai radikal yang masuk kedalam Majelis Ulama Indonesia.

3.Pergeseran hari libur Nasional Agama Islam

Kebijakan pergeseran hari libur Nasional Agama Islam yang dibuat pemerintahan sejauh ini dinilai sebagai sebuah kebijakan yang memancing kemarahan umat Islam Indonesia. Hal ini karena pergeseran hari libur Nasional untuk upacara Agama Islam dengan alasan pandemi tidak berlaku untuk hari libur Nasional untuk upacara kenegaraan.

4.Acuh tak acuh pemerintah terhadap pelanggaran Indonesia

Sejauh ini pemerintah dinilai acuh tak acuh dalam menangani kasus pelanggaran HAM KM 50 yang merenggut enam nyawa Laskar FPI. Terlebih pelaku merupakan bagian dari aparat kepolisian sehingga acuh tak acuh pemerintahan dianggap sebagai ketidakadilan hukum yang berlaku karena hukum sedang menimpa aparat kepolisian. Acuh tak acuh pemerintahan dinilai sebagai kedzaliman pemerintah terhadap umat Islam Indonesia

5.Pencopotan paksa spanduk Ormas Islam / atribut bergambar Imam Besar Habib Rizikenegaraa

Pencopotan paksa spanduk Ormas Islam dan atribut pembelaan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang dicopot paksa oleh aparat dan diamnya pemerintahan dalam hal ini dinilai sebagai sebuah tindakan yang melewati batas. Karena rakyat menilai spanduk dan atribut yang dicopot secara paksa tidak ada unsur radikal atau unsur - unsur kriminal. Terlebih aparat yang diturunkan untuk mencopot paksa spanduk dan atribut sebagian adalah tentara yang secara garis besar tugasnya adalah menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun