Vonis tujuh tahun telah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tipikor hari ini terhadap Prof.Rudi Rubiandini. Putusan yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, 10 tahun penjara.
Dan seperti biasanya di pengadilan tipikor, putusan hakim seperti tidak menimbang sama sekali semua saksi di persidangan. Dalam hal proses tender, semua saksi tidak ada yang menyatakan bahwa Rudi telah memberikan instruksi atau arahan tertentu dalam proses tender. Dan juga pada soal penerimaan uang dari bawahan Rudi di SKK Migas, majelis hakim sepertinya hanya berpegangan pada kesaksian yang diberikan oleh Deviardi.
Deviardi sendiri dihukum empat tahun enam bulan (tuntutan Jaksa - lima tahun), hukuman yang termasuk tinggi untuk seorang pesuruh atau perantara.
Dengan dikabulkannya tuntutan jaksa tentang telah terbuktinya Rudi menerima uang dari bawahannya di SKK Migas - Yohanes Widjanarko, Gerhard Rumeser, dan Iwan Ratman, seyogianyalah KPK melakukan tindakan atau penyelidikan terhadap sang plt Ka SKK Migas Yohanes Widjanarko. Patutlah dia ditanyakan dari mana asal usul duit yang diberikannya kepada Rudi, apakah dari kocek sendiri (?) atau dari mana. Dan kepentingan apa dia memberikan uang tersebut. Janggal rasanya kalau KPK tidak menindaklanjuti hal ini. Selain itu tentu KPK harus juga melakukan penyidikan terhadap Aris Merist Simbolon yang dari putusan hakim terbukti memberikan suap kepada Rudi. Bukankah penyuapan juga merupakan tindakan pidana korupsi ?
Tinggal kita menunggu langkah KPK selanjutnya, apakah KPK mau menuntaskan kasus ini seterang-terangnya dan publik tentunya akan bertanya-tanya apabila KPK tidak mengusut kasus uang pemberian Yohanes Widjanarko dan Artha Simbolon kepada Rudi Rubiandini.
Yang utamanya penyidikan terhadap plt Ka SKK Migas harus segera dilakukan, apalagi yang bersangkutan masih menjabat dan menjalankan fungsinya sebagai kepala SKK Migas, sebuah jabatan yang sangat strategis di negara ini.
Kita tunggu langkah KPK selanjutnya!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H