Pergumulan yang kami alami di negeri ini untuk disabilitas sudah mulai diperhatikan dengan baik, dengan adanya UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan juga atas dorongan dan dukungan masyarakat disabilitas Indonesia diseluruh negeri.
Namun ada komunitas rekan-rekan kami yang belum menerima hak mereka dengan baik, orang-orang yang mengalami kusta mereka mengalami stigma yang amat sangat, disamping diskriminasi yang mereka peroleh dikomunitas.
Misalnya, bersalaman dengan mereka apakah komunitas masyarakat umum dan invidual bersedia? dengan penampakan dan keberadaan kusta, rekan-rekan itu? atau tidak usahlah bersalaman, berpapasan dengan mereka, bagaimana tanggapan kita pada mereka?apakah kita menghindar?.
Bagaimana pula kalau berkomunikasi langsung dengan mereka yang kusta? atau bersosialisasi atau beribadaah bersama dengan mereka yang kusta? atau bekerjasama dengan mereka, atau menjadi teman sekerja? teman makan bersama atau diberi makanan oleh mereka yang kusta? Jika jawaban kita terhadap ini lebih banyak negatif, berarti kita masih memberikan stigma kita pada mereka yang kusta.
Dan mereka mengalami peminggiran yang mungkin tidak nyata dengan mata telanjang, tetapi sudah terjadi dan selalu akan terjadi. Dibutuhkan perubahan diri dari kita semua guna merubah stereotype yang sudah ditimpakan kepada yang kusta, komunikasi, informasi dan edukasi harus dikembangkan dengan baik bukan saja dari pihak pemerintah, tetapi juga swasta, lembaga masyarakat dan sosial, universitas, bisnis, agama dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H