Mohon tunggu...
I Nyoman Tika
I Nyoman Tika Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Kimia Undiksha - Hoby menanam anggur

Jalan jalan dan berkebun

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ada Kekhawatiran, Kran Eksport Pasir Laut dibuka?

20 September 2024   15:15 Diperbarui: 20 September 2024   17:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik memang  berita  belakangan ini, bahwa  setelah 20tahun, kran eksportir pasir laut dibuka kembali.  Dan,  pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk dijual ke luar negeri diatur oleh Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

Kedua peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani olehpResiden  Jokowi pada Juni 2023. Dalam PP tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pengerukan pasir laut diperbolehkan untuk tujuan pembersihan sedimentasi dan pelestarian ekosistem. Pasir laut yang diperoleh kemudian dapat diekspor dengan ketentuan bahwa kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Banyak  kekhawatiran muncul atas kebijakan pemerintah saat ini untuk itu.  Kekhawatiran eksportir pasir laut meliputi beberapa aspek, antara lain: Pertama,  Regulasi dan Kebijakan. Perubahan dalam undang-undang dan kebijakan pemerintah yang dapat membatasi atau melarang ekspor pasir laut. Kondisi demikian rawan terjadi KKN, atau diberikan hak eksport itu pada kerabat atau  keluarga dan tim sukses. Inilah kekhawatiran yang selalu ada   di benak sebagaian masyarakat kita.

Kedua,  Apakah sudah dipikirkan dampak Lingkungan yang mungkin bisa terjadi, ketika hasil-hasil kajian dan  hasil-hasil riset harus dikedepankan sedini mungkin, sehingga masyarakat bisa tercerahkan.Kekhawatiran tentang dampak negatif penambangan pasir laut terhadap ekosistem laut, termasuk kerusakan habitat dan penurunan biodiversitas yang unik dari alam Indonesia.  Atau apakah kandungan pasir laut atau sidemen tiu tidak mengandung unsusr atau senyawa penting, yang lebih berharga?  Kekhawatiran-kekhawatiran ini memerlukan perhatian agar eksportir dapat beroperasi secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Isu sensitif muncul ketika eksport pasir laut ke Singapura untuk reklamasi dan negara itu bertambah luas, efeknya adalah negara kita bisa terncam pada batas negara,

Pihak pemerintah menyebutkan bahwa yang dieksport bukan pasir laut namun sedimen laut, akibat pendangkalan laut, sehingga perlu di eksport ke luar negeri, sangat sederhana, memang, hanya dengan karena mengganggu maka perlu dilakukan ekspor. 

Perbedaan pasir laut dan sedimen  laut

Perbedaan antara sedimen dan pasir laut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut: Sedimen laut mencakup berbagai material yang mengendap di dasar laut, sementara pasir laut merupakan salah satu komponen dari sedimen tersebut. Sedimen laut bisa berupa lumpur, kerikil, atau material organik yang telah lapuk, dengan ukuran yang bervariasi, baik lebih kecil maupun lebih besar dari pasir laut. Pasir laut, di sisi lain, terdiri dari butiran pasir yang berukuran antara 0,55 hingga 2,5 mm. Sedimen laut dapat ditemukan di seluruh dasar lautan, mulai dari zona pesisir hingga laut dalam. Sebaliknya, pasir laut lebih banyak ditemukan di sepanjang garis pantai, dasar laut yang dangkal, delta sungai, dan area pasang surut. Sedimen laut berperan sebagai penyimpan nutrisi dan material organik, serta memberikan habitat bagi berbagai organisme laut. Pasir laut memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem pesisir, membantu menyerap energi dari gelombang laut dan mengurangi erosi pantai.

Pasir laut apa itu? 

Berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, Pasal 1 mendefinisikan pasir laut sebagai bahan galian pasir yang berada di bawah area perairan Indonesia dan tidak mengandung unsur mineral dari golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang signifikan dari perspektif ekonomi pertambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun