Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tentu maklum dengan gambar diatas. Sebuah gambar berisi pengumuman untuk mengumpulkan sebagaimana yang terlihat dalam gambar, salah satunya adalah ijazah yang sudah dilegalisir.
Karena pengumuman itulah cerita ini ada. Kamis (30/3/2017) seorang sopir pemilik Ijazah Paket C mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Lombok Timur. Tujuannya adalah untuk legalisir Ijazah. Saya menemaninya, karena saya kasian kepadanya, ia tak tau dimana lokasi itu.
Singkat cerita, dengan bensin seadanya kami berboncengan dari Dinas Kesehatan, kantor tempat sopir ini bertugas. Dalam perjalanan, jujur saja, entah berapa kali ia bertanya, simulasi percakapan kami begini ;
“Kita bayar ke legalisirnya?
“Kalau bayar kenapa?. Saya bertanya
“Uang saya hanya Rp. 10.000 ton,” jawabnya.
“Ooo santai bae, kalau bayar ini ada uang saya gunakan,”
“Ndek te semel,” katanya karena dia tau saya juga miskin. Lalu ia kembali bertanya.
“Peraturannya gemana?”
“Kalau bayar, mudahan uangnya ke KAS daerah untuk PAD ya…, kalau masuk ke Kantong enggak apa-apa juga, kasian dia karena RUU ASN terbaru belum di sahkan,lagian ini bulan tua” jawab saya, berharap ia tertawa, tapi ia tidak mananggapi, rasa-rasanya, ia galau atau mungkin tak mendengar. Singkatnya, kasian.
Sampai di Dinas P & K, kami langsung menuju sebuah ruangan yang of the record, karena saya yakin semua paham dimana legalizir ijazah Paket C yang dikeluarkan berkah bantuan keswadayaan masyarakat penyelenggara pendidikan kemasyarakatan/pendidikan non formal.