Selanjutnya, agar semakin efektif proses perbaikan masyarakat dhuafa ini, diharapkan lembaga-lembaga pengelola zakat bisa bersinergi untuk menguatkan dan memperluas maslahat zakat. Beberapa cara dapat dilakukan oleh OPZ-OPZ yang  ada :  1) Meningkatkan kemampuan OPZ dalam mengelola program-program pendayagunaan zakat, 2) Berbagi peran dalam sesuai keunggulan OPZ masing-masing, 3). Berbagi wilayah garapan sesuai kemampuan program yang dilakukan. Bila sinergi dan kolaborasi ini dengan mudah terwujud, maka peranan OPZ akan jauh lebih efektif dan kemaslahatan umat akan tercipta secara luas dan berkesinambungan.
Untuk sampai hal tersebut, memang diperlukan manajemen atau pengelolaan OPZ yang baik, terlebih di sisi pendayagunaan-nya. Dengan pengelolaan yang baik, hal ini mengindikasikan bahwa OPZ masing-masing memang memiliki kredibilitas, integritas dan kemampuan institusi yang baik dalam mengembangkan program-program pendayagunaan zakat. Dengan pengelolaan yang baik juga, OPZ berarti bertekad memelihara dan menjaga kepercayaan dan reputasi gerakan zakat dihadapan masyarakat luas. Bila kemudian terjadi kegagalan dalam mengawal implementasi kolaborasi atau sinergi program-program ekonomi, pendidikan dan kesehatan, maka ini bukan hanya akan menghancurkan reputasi OPZ, namun juga bisa mengurangi efektivitas organisasi dalam pelaksanaan program selanjutnya. Pengelolaan yang baik merupakan elemen penting untuk memastikan organisasi bekerja sesuai dengan tujuan dan cita-cita gerakan zakat, yakni mewujudkan kesejahteraan mustahik.
Sinergi program merupakan kebutuhan dan keharusan bagi OPZ saat ini, karena adanya problematika umat yang semakin bersifat kompleks. Setiap amil yang ada di sebuah OPZ (BAZNAS dan LAZ), yang telah mendapat amanah sebagai pengelola zakat harus menyadari kesamaan tujuan dan mengoptimalkan program-program zakatnya di tempat masing-masing. Selanjutnya yang tak kalah pentingnya dalam sinergi ini adalah soal data. Dalam pengelolaan program zakat, khususmya dalam aspek pendayagunaan zakat kita menginginkan dilakukan berbasis database mustahik yang menggambarkan asnaf, menyeluruh, terintegrasi, dan mutakhir. Data ini juga idealnya bisa memotret kebutuhan dasar mustahik dan bagaimana meningkatkan kesejahteraan mereka. Data berikutnya terkait mustahik ini juga sangat penting, agar bisa mendorong tim pendayagunaan bisa punya kemampuan yang sistematis dan berkesinambungan, terutama dalam memberikan pelayanan pada mustahik zakat dengan pendekatan komprehensif (misalnya pendekatan agama, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi). Selain itu, lembaga zakat juga idealnya memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) di dalam pendayagunaan zakat yang harus sama pada setiap amil zakat, serta merujuk pada bab 1 pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 bahwa asas pengelolaan zakat adalah: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI