Mengapa cukai rokok harus naik saat pandemi covid-19?
Seperti yang kita lihat sekarang, wabah virus corona meningkat dengan masif. Pemerintah juga sudah menerapkan sejumlah upaya dan kebijakan untuk menekan penularan virus corona. Tetapi, ada satu hal yang sangat berpotensi memperparah infeksi virus mematikan itu namun pemerintah belum menyikapi dengan maksimal. Hal yang dimaksud adalah perilaku merokok.
Perilaku merokok adalah faktor terbesar munculnya penyakit tidak menular (PTM). Adapun yang tergolong penyakit tidak menular antara lain kanker, stroke, gagal ginjal, diabetes, dan hipertensi. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sendiri menunjukkan bahwa penyebab utama kematian di Indonesia adalah PTM yaitu kanker, stroke, gagal ginjal, diabetes dan hipertensi.
Berdasarkan laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) yang dirilis pada tahun 2019, bertajuk 'The Tobacco Control Atlas, Asean Region', Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di ASEAN, yakni 65,19 juta orang. Tingginya jumlah perokok akan memperburuk insiden PTM dan memperparah infeksi virus corona.Â
Oleh karena itu, pemerintah perlu untuk segera menaikkan cukai rokok  agar konsumsi rokok masyarakat menurun. Cukai rokok di Indonesia sendiri merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, yakni 57 persen, sebagaimana yang dituturkan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Tetapi, bukankah pemerintah telah menaikkan cukai rokok?
Ya. Pada awal tahun 2020 ini pemerintah telah menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran rokok sebesar 35%. Tetapi, kenaikan harga cukai rokok di pasaran masih belum menurunkan konsumsi rokok karena harganya yang masih terjangkau. Prof. Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau dalam talk show ruang publik KBR yang mengusung tema 'Mengapa Cukai Rokok Harus Naik Saat Pandemi?' mengatakan keberhasilan kebijakan menaikkan cukai rokok jangan dilihat dari besar persentase kenaikannya, namun dilihat dari ketercapaian tujuan.Â
Kalau konsumsi rokok menurun, baru dapat dikatakan kebijakan tersebut memiliki efek. Beliau kemudian mengatakan bahwa 10 tahun yang lalu rokok yang diproduksi adalah sebanyak 220 miliar batang, kini semakin meningkat menjadi 330 miliar batang. Dan faktanya 5 tahun terakhir semakin banyak anak remaja yang merokok. Artinya, harga rokok masih terjangkau oleh mereka. Kenaikan cukai saat ini belum mencapai tujuan sehingga harus dinaikkan lagi sampai terjadi penurunan konsumsi masyarakat.
Penting kita sadari bahwa cukai rokok pada dasarnya merupakan "pajak penebus dosa" alias sin tax. Penetapan cukai berangkat dari pemahaman bahwa rokok merupakan barang konsumsi yang mendatangkan banyak mudarat, seperti halnya minuman keras. Oleh karena itu, cukai ditetapkan untuk membatasi konsumsinya.
Berapa batas harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok?