Ruang Lingkup
Standar Audit ("SA") ini mengatur tanggung jawab auditor dalam audit atas laporan keuangan yang berkaitan dengan penggunaan asumsi kelangsungan usaha oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan.
Asumsi Kelangsungan Usaha
Berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, suatu entitas dipandang bertahan dalam bisnis untuk masa depan yang dapat diprediksi. Laporan keuangan bertujuan umum disusun atas suatu basis kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi entitas atau menghentikan operasinya, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melakukan tindakan tersebut di atas.
Tanggung Jawab Penilaian atas Kemampuan Entitas untuk Mempertahankan Kelangsungan Usahanya
Beberapa kerangka pelaporan keuangan mengandung suatu ketentuan eksplisit bagi manajemen untuk membuat penilaian spesifik atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta standar tentang hal-hal yang dipertimbangkan dan pengungkapan yang akan dibuat dalam hubungannya dengan kelangsungan usaha. Ketentuan detail tentang tanggung jawab manajemen untuk menilai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya juga dapat ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kerangka pelaporan keuangan lain, kemungkinan tidak terdapat ketentuan eksplisit bagi manajemen untuk membuat suatu penilaian spesifik tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya. Namun, karena asumsi kelangsungan usaha merupakan suatu prinsip yang fundamental dalam penyusunan laporan keuangan, penyusunan laporan keuangan mengharuskan manajemen untuk menilai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan ketika kerangka pelaporan keuangan tidak mencakup suatu ketentuan eksplisit untuk melakukan hal tersebut.
Penilaian manajemen atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya melibatkan suatu pertimbangan, pada suatu waktu tertentu, tentang hasil peristiwa atau kondisi masa depan yang tidak pasti secara inheren. Faktor-faktor berikut ini adalah relevan dengan pertimbangan tersebut:
- Tingkat ketidakpastian yang berkaitan dengan hasil suatu peristiwa meningkatkan secara signifikan hasil yang terjadi. Untuk alasan tersebut, kebanyakan kerangka pelaporan keuangan yang mencantumkan secara eksplisit adanya keharusan suatu penilaian oleh manajemen menyebutkan periode kapan manajemen diharuskan untuk mempertimbangkan seluruh informasi yang tersedia.
- Ukuran dan kompleksitas entitas, sifat dan kondisi bisnisnya, serta tingkat keterpengaruhannya oleh faktor eksternal, memengaruhi pertimbangan tentang hasil peristiwa.
- Setiap pertimbangan tentang masa depan didasarkan atas informasi yang tersedia ketika pertimbangan dilakukan. Peristiwa setelah tanggal pelaporan dapat menghasilkan keluaran yang tidak konsisten dengan pertimbangan yang wajar ketika pertimbangan tersebut dilakukan.
Tanggung Jawab Auditor
Tanggung jawab auditor adalah untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang ketepatan penggunaan asumsi kelangsungan usaha dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, dan untuk menyimpulkan apakah terdapat suatu ketidakpastian material tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Tanggung jawab ini ada bahkan ketika kerangka pelaporan keuangan tidak mencantumkan secra eksplisit keharusan untuk membuat suatu penilaian spesifik atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya.
Namun, pengaruh potensial dari keterbatasan inheren atas kemampuan auditor untuk mendeteksi kesalahan penyajian material adalah lebih besar untuk peristiwa atau kondisi di masa depan yang dapat menyebabkan suatu entitas untuk berhenti mempertahankan kelangsungan usahanya. Auditor tidak dapat memprediksi peristiwa atau kondisi di masa depan tersebut. Oleh karena itu, ketiadaan pengacuan pada ketidakpastian kelangsungan usaha dalam suatu laporan auditor tidak dapat dipandang sebagai suatu jaminan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Â
Tujuan
Tujuan auditor adalah:
- Untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang ketepatan penggunaan asumsi kelangsungan usaha oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan;
- Untuk menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat ketidakpastian material terkait dengan peristiwa yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya;
- Untuk menentukan dampak terhadap laporan auditor.
Â
Ketentuan
Prosedur Penilaian Risiko dan Aktivitas Terkait
Ketika melakukan prosedur penilaian risiko, auditor harus mempertimbangkan apakah terdapat peristiwa yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Dalam melakukan hal tersebut, auditor harus menentukan apakah manajemen telah melakukan suatu penilaian awal atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, dan:
- Jika telah dilakukan, auditor harus mendiskusikan penilaian tersebut dengan manajemen dan menentukan apakah manajemen telah mengidentifikasi peristiwa yang, baik secara individual maupun secara kolektif, dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya dan, jika demikian, rencana manajemen untuk menghadapinya;
- Jika belum dilakukan, auditor harus mendiskusikan dengan manajemen basis penggunaan asumsi kelangsungan usaha yang dimaksudkan, dan meminta keterangan kepada manajemen apakah terdapat peristiwa yang, baik secara individual atau secara kolektif, dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Pengevaluasian atas Penilaian Manajemen
Dalam mengevaluasi penilaian manajemen atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, auditor harus mencakup periode yang sama seperti yang digunakan oleh manajemen untuk membuat penilaiannya seperti yang disyaratkan oleh kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, atau oleh peraturan perundang-undangan jika periode yang dicakup merupakan suatu periode yang lebih lama. Jika penilaian manajemen mencakup suatu periode yang kurang dari dua belas bulan dari tanggal laporan keuangan, maka auditor harus meminta manajemen untuk memperluas periode penilaiannya menjadi sekurang-kurangnya dua belas bulan dari tanggal tersebut.
Periode Setelah Penilaian Manajemen
Auditor harus menanyakan kepada manajemen tentang pengetahuan manajemen atas peristiwa setelah periode penilaian manajemen yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Prosedur Audit Tambahan Ketika Peristiwa atau Kondisi Teridentifikasi
Prosedur tersebut harus mencakup:
- Jika manajemen belum melakukan penilaian atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, maka auditor meminta manajemen untuk melakukan penilaian tersebut.
- Mengevaluasi rencana manajemen atas tindakan di masa depan yang berkaitan dengan penilaian kelangsungan usaha entitas, apakah hasil rencana tersebut kemungkinan memperbaiki situasi, dan apakah rencana tersebut layak dilaksanakan sesuai dengan kondisinya.
- Jika entitas telah membuat suatu prakiraan arus kas, dan analisis atas prakiraan tersebut merupakan faktor yang signifikan dalam mempertimbangkan hasil masa depan dari kondisi dalam mengevaluasi rencana manajemen atas tindakan di masa depan, maka auditor mengevaluasi keandalan data yang melandasi penyusunan prakiraan tersebut dan menentukan apakah terdapat dukungan yang cukup untuk asumsi yang melandasi prakiraan tersebut.
- Mempertimbangkan apakah setiap fakta atau informasi tambahan telah tersedia sejak tanggal dilakukannya penilaian tersebut oleh manajemen.
- Meminta representasi tertulis dari manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, tentang rencana mereka untuk tindakan di masa depan dan kelayakan rencana tersebut.
Kesimpulan Audit dan Pelaporan
Berdasarkan bukti audit yang diperoleh, auditor harus menyimpulkan apakah, menurut pertimbangan auditor, terdapat suatu ketidakpastian material terkait dengan peristiwa yang, baik secara individual maupun kolektif, dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya. Suatu ketidakpastian material terjadi ketika signifikansi dampak potensialnya dan kemungkinan terjadinya adalah sedemikian rupa yang, menurut pertimbangan auditor, pengungkapan yang tepat atas sifat dan implikasi ketidakpastian tersebut diperlukan untuk:
- Dalam hal kerangka penyajian laporan keuangan wajar: penyajian yang wajar atas laporan keuangan,
- Dalam hal kerangka kepatuhan, laporan keuangan tidak menyesatkan.
Penggunaan Asumsi Kelangsungan Usaha sudah Tepat, tetapi Terdapat suatu Ketidakpastian Material
Jika auditor menyimpulkan bahwa penggunaan asumsi kelangsungan usaha sudah tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi terdapat suatu ketidakpastian material, maka auditor harus menentukan apakah laporan keuangan:
- Menjelaskan secara memadai peristiwa utama yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya dan rencana manajemen untuk menghadapi kondisi tersebut;
- Mengungkapkan terdapat ketidakpastian material terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, oleh karena itu, entitas tersebut kemungkinan tidak mampu unutk merealisasikan asetnya dan melunasi liabilitasnya dalam kegiatan bisnis normal.
Jika pengungkapan yang memadai dicantumkan dalam laporan keuangan, maka auditor harus menyatakan suatu opini tanpa modifikasian dan mencantumkan suatu paragraf Penekanan Suatu Hal dalam laporan auditor untuk:
- Menekankan keberadaan suatu ketidakpastian material yang menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya;
- Mengarahkan perhatian pada catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan suatu ketidakpastian material.
Jika pengungkapan yang memadai tidak dicantumkan dalam laporan keuangan, maka auditor harus menyatakan suatu opini wajar dengan pengecualian atau opini tidak wajar, sesuai dengan kondisinya. Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor bahwa terdapat suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Penggunaan Asumsi Kelangsungan Usaha yang tidak Tepat
Jika laporan keuangan telah disusun berdasarkan basis kelangsungan usaha, tetapi menurut auditor, penggunaan asumsi kelangsungan usaha dalam laporan keuangan tidak tepat, maka auditor harus menyatakan suatu opini tidak wajar.
Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola
Komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola harus meliputi: apakah peristiwa merupakan suatu ketidakpastian material; Apakah penggunaan asumsi kelangsungan usaha sudah tepat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan; dan Kecukupan pengungkapan terkait dalam laporan keuangan.
Penundaan Signifikan dalam Persetujuan atas Laporan Keuangan
Jika terjadi penundaan signifikan dalam persetujuan atas laporan keuangan oleh manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola setelah tanggal laporan keuangan, maka auditor harus menanyakan alasan penundaan tersebut. Jika auditor meyakini bahwa penundaan tersebut mungkin terkait dengan peristiwa atau kondisi yang berkaitan dengan penilaian kelangsungan usaha, maka auditor harus melakukan prosedur audit tambahan, serta mempertimbangkan pengaruhnya terhadap kesimpulan auditor tentang keberadaan suatu ketidakpastian material.
Kritikal Riviu atas SA 570
Opini going concernyang diterima perusahaan dapat mengakibatkan menurunnya harga saham, kesulitan perusahaan mencari pinjaman maupun mempercepat kebangkrutan perusahaan atau self fulfilling prophecy effect maupun dapat berdampak terhadap auditor seperti berpindahnya klien. Oleh karena dampak dikeluarkannya opini tersebut dapat berakibat bagi perusahaan maupun auditor atau kantor akuntan publik maka auditor perlu berhati-hati sebelum membuat keputusan opini going concern.Auditor perlu memahami secara cermat tentang standar yang mengatur tentang keputusan opini going concern(Setyowati, 2009).Â
Going concerndipakai sebagai asumsi dalam laporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal berlawanan. Biasanya informasi yang signifikan dianggap berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup usaha adalah berhubungan dengan ketidakmampuan satuan usaha dalam memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi hutang, kerugian operasi yang berulang terjadi dan kegiatan serupa yang lain (PSA 30, para 1).
SA 570 menegaskan bahwa tanggung jawab auditor eksternal hanya melakukan pertimbangan atas ketetapan asumsi going concernyang digunakan oleh manajemen dalam menyusun laporan keuangan. SA 570 menegaskan bahwa going concernentitas yang diaudit harus dapat dipertahankan paling tidak dua belas bulan setelah tanggal neraca. Berbeda dengan AU seksi 341, yang secara kaku menyebutkan bahwa going concernharus dapat dipertahankan selama periode waktu yang pantas yang tidak lebih dari dua belas bulan setelah tanggal neraca. Standar tersebut tidak memberikan pembatasan, hal ini bertujuan agar auditor tidak mengabaikan informasi terkait dengan peristiwa setelah tanggal neraca yang dapat diperoleh dari catatan atas laporan keuangan. Disamping itu, SA 570 juga menegaskan bahwa tidak terdapatnya penjelasan mengenai adanya ketidakpastian oleh auditor eksternal pada opininya, tidaklah menjadi jaminan bahwa kelangsungan hidup perusahaan tidak akan bermasalah.
Evaluasi atas kemampuan entitas bisnis untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, dilakukan oleh auditor eksternal atas data keuangan dan non-keuangan yang dia peroleh. Bukan tidak mungkin terdapat faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, yang mengakbatkan suatu entitas bisnis mengalami kebangkrutan. Jika itu terjadi, maka hal tersebut diluar tanggung jawab auditor eksternal.
Perbedaan yang sangat jelas antara SA seksi 341 atau PSA 30 (2001) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan standar yang terakhir yaitu SA 570 adalah dalam hal peranan auditor eksternal dalam mengevaluasi asumsi yang digunakan manajemen perusahaan dalam menyusun laporan keuangan. SA 570 menyerahkan sepenuhnya penaksiran kepada manajemen perusahaan, dan auditor eksternal hanya melakukan evaluasi apakah manajemen telah menggunakan asumsi yang benar. SA 570 tidak memberikan pedoman bagi akuntan publik dalam pemodifikasian laporan keuangan. Auditor eksternal hanya diperbolehkan memodifikasi opini audit. Berbeda dengan SA seksi 341 yang membolehkan keterlibatan auditor dalam pemodifikasian laporan keuangan dengan memberikan pedoman pengungkapan laporan keuangan.
REFERENSI
Setyowati, W. (2009). Overview: Perkembangan Standar Audit Yang Relevan Dengan Keputusan Opini Going Concern. Jurnal Ilmiah Kajian Akuntansi, 1(1).
 Wulandari, S. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Auditor dalam Memberikan Opini Audit Going Concern. E-Jurnal Akuntansi, 6(3), 531-558.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H