Komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola harus meliputi: apakah peristiwa merupakan suatu ketidakpastian material; Apakah penggunaan asumsi kelangsungan usaha sudah tepat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan; dan Kecukupan pengungkapan terkait dalam laporan keuangan.
Penundaan Signifikan dalam Persetujuan atas Laporan Keuangan
Jika terjadi penundaan signifikan dalam persetujuan atas laporan keuangan oleh manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola setelah tanggal laporan keuangan, maka auditor harus menanyakan alasan penundaan tersebut. Jika auditor meyakini bahwa penundaan tersebut mungkin terkait dengan peristiwa atau kondisi yang berkaitan dengan penilaian kelangsungan usaha, maka auditor harus melakukan prosedur audit tambahan, serta mempertimbangkan pengaruhnya terhadap kesimpulan auditor tentang keberadaan suatu ketidakpastian material.
Kritikal Riviu atas SA 570
Opini going concernyang diterima perusahaan dapat mengakibatkan menurunnya harga saham, kesulitan perusahaan mencari pinjaman maupun mempercepat kebangkrutan perusahaan atau self fulfilling prophecy effect maupun dapat berdampak terhadap auditor seperti berpindahnya klien. Oleh karena dampak dikeluarkannya opini tersebut dapat berakibat bagi perusahaan maupun auditor atau kantor akuntan publik maka auditor perlu berhati-hati sebelum membuat keputusan opini going concern.Auditor perlu memahami secara cermat tentang standar yang mengatur tentang keputusan opini going concern(Setyowati, 2009).Â
Going concerndipakai sebagai asumsi dalam laporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal berlawanan. Biasanya informasi yang signifikan dianggap berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup usaha adalah berhubungan dengan ketidakmampuan satuan usaha dalam memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi hutang, kerugian operasi yang berulang terjadi dan kegiatan serupa yang lain (PSA 30, para 1).
SA 570 menegaskan bahwa tanggung jawab auditor eksternal hanya melakukan pertimbangan atas ketetapan asumsi going concernyang digunakan oleh manajemen dalam menyusun laporan keuangan. SA 570 menegaskan bahwa going concernentitas yang diaudit harus dapat dipertahankan paling tidak dua belas bulan setelah tanggal neraca. Berbeda dengan AU seksi 341, yang secara kaku menyebutkan bahwa going concernharus dapat dipertahankan selama periode waktu yang pantas yang tidak lebih dari dua belas bulan setelah tanggal neraca. Standar tersebut tidak memberikan pembatasan, hal ini bertujuan agar auditor tidak mengabaikan informasi terkait dengan peristiwa setelah tanggal neraca yang dapat diperoleh dari catatan atas laporan keuangan. Disamping itu, SA 570 juga menegaskan bahwa tidak terdapatnya penjelasan mengenai adanya ketidakpastian oleh auditor eksternal pada opininya, tidaklah menjadi jaminan bahwa kelangsungan hidup perusahaan tidak akan bermasalah.
Evaluasi atas kemampuan entitas bisnis untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, dilakukan oleh auditor eksternal atas data keuangan dan non-keuangan yang dia peroleh. Bukan tidak mungkin terdapat faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, yang mengakbatkan suatu entitas bisnis mengalami kebangkrutan. Jika itu terjadi, maka hal tersebut diluar tanggung jawab auditor eksternal.
Perbedaan yang sangat jelas antara SA seksi 341 atau PSA 30 (2001) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan standar yang terakhir yaitu SA 570 adalah dalam hal peranan auditor eksternal dalam mengevaluasi asumsi yang digunakan manajemen perusahaan dalam menyusun laporan keuangan. SA 570 menyerahkan sepenuhnya penaksiran kepada manajemen perusahaan, dan auditor eksternal hanya melakukan evaluasi apakah manajemen telah menggunakan asumsi yang benar. SA 570 tidak memberikan pedoman bagi akuntan publik dalam pemodifikasian laporan keuangan. Auditor eksternal hanya diperbolehkan memodifikasi opini audit. Berbeda dengan SA seksi 341 yang membolehkan keterlibatan auditor dalam pemodifikasian laporan keuangan dengan memberikan pedoman pengungkapan laporan keuangan.
REFERENSI
Setyowati, W. (2009). Overview: Perkembangan Standar Audit Yang Relevan Dengan Keputusan Opini Going Concern. Jurnal Ilmiah Kajian Akuntansi, 1(1).