Prosedur Audit Tambahan Ketika Peristiwa atau Kondisi Teridentifikasi
Prosedur tersebut harus mencakup:
- Jika manajemen belum melakukan penilaian atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, maka auditor meminta manajemen untuk melakukan penilaian tersebut.
- Mengevaluasi rencana manajemen atas tindakan di masa depan yang berkaitan dengan penilaian kelangsungan usaha entitas, apakah hasil rencana tersebut kemungkinan memperbaiki situasi, dan apakah rencana tersebut layak dilaksanakan sesuai dengan kondisinya.
- Jika entitas telah membuat suatu prakiraan arus kas, dan analisis atas prakiraan tersebut merupakan faktor yang signifikan dalam mempertimbangkan hasil masa depan dari kondisi dalam mengevaluasi rencana manajemen atas tindakan di masa depan, maka auditor mengevaluasi keandalan data yang melandasi penyusunan prakiraan tersebut dan menentukan apakah terdapat dukungan yang cukup untuk asumsi yang melandasi prakiraan tersebut.
- Mempertimbangkan apakah setiap fakta atau informasi tambahan telah tersedia sejak tanggal dilakukannya penilaian tersebut oleh manajemen.
- Meminta representasi tertulis dari manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, tentang rencana mereka untuk tindakan di masa depan dan kelayakan rencana tersebut.
Kesimpulan Audit dan Pelaporan
Berdasarkan bukti audit yang diperoleh, auditor harus menyimpulkan apakah, menurut pertimbangan auditor, terdapat suatu ketidakpastian material terkait dengan peristiwa yang, baik secara individual maupun kolektif, dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya. Suatu ketidakpastian material terjadi ketika signifikansi dampak potensialnya dan kemungkinan terjadinya adalah sedemikian rupa yang, menurut pertimbangan auditor, pengungkapan yang tepat atas sifat dan implikasi ketidakpastian tersebut diperlukan untuk:
- Dalam hal kerangka penyajian laporan keuangan wajar: penyajian yang wajar atas laporan keuangan,
- Dalam hal kerangka kepatuhan, laporan keuangan tidak menyesatkan.
Penggunaan Asumsi Kelangsungan Usaha sudah Tepat, tetapi Terdapat suatu Ketidakpastian Material
Jika auditor menyimpulkan bahwa penggunaan asumsi kelangsungan usaha sudah tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi terdapat suatu ketidakpastian material, maka auditor harus menentukan apakah laporan keuangan:
- Menjelaskan secara memadai peristiwa utama yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya dan rencana manajemen untuk menghadapi kondisi tersebut;
- Mengungkapkan terdapat ketidakpastian material terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, oleh karena itu, entitas tersebut kemungkinan tidak mampu unutk merealisasikan asetnya dan melunasi liabilitasnya dalam kegiatan bisnis normal.
Jika pengungkapan yang memadai dicantumkan dalam laporan keuangan, maka auditor harus menyatakan suatu opini tanpa modifikasian dan mencantumkan suatu paragraf Penekanan Suatu Hal dalam laporan auditor untuk:
- Menekankan keberadaan suatu ketidakpastian material yang menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya;
- Mengarahkan perhatian pada catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan suatu ketidakpastian material.
Jika pengungkapan yang memadai tidak dicantumkan dalam laporan keuangan, maka auditor harus menyatakan suatu opini wajar dengan pengecualian atau opini tidak wajar, sesuai dengan kondisinya. Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor bahwa terdapat suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Penggunaan Asumsi Kelangsungan Usaha yang tidak Tepat
Jika laporan keuangan telah disusun berdasarkan basis kelangsungan usaha, tetapi menurut auditor, penggunaan asumsi kelangsungan usaha dalam laporan keuangan tidak tepat, maka auditor harus menyatakan suatu opini tidak wajar.
Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola