Â
Tujuan
Tujuan auditor adalah:
- Untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang ketepatan penggunaan asumsi kelangsungan usaha oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan;
- Untuk menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat ketidakpastian material terkait dengan peristiwa yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya;
- Untuk menentukan dampak terhadap laporan auditor.
Â
Ketentuan
Prosedur Penilaian Risiko dan Aktivitas Terkait
Ketika melakukan prosedur penilaian risiko, auditor harus mempertimbangkan apakah terdapat peristiwa yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Dalam melakukan hal tersebut, auditor harus menentukan apakah manajemen telah melakukan suatu penilaian awal atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, dan:
- Jika telah dilakukan, auditor harus mendiskusikan penilaian tersebut dengan manajemen dan menentukan apakah manajemen telah mengidentifikasi peristiwa yang, baik secara individual maupun secara kolektif, dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usahanya dan, jika demikian, rencana manajemen untuk menghadapinya;
- Jika belum dilakukan, auditor harus mendiskusikan dengan manajemen basis penggunaan asumsi kelangsungan usaha yang dimaksudkan, dan meminta keterangan kepada manajemen apakah terdapat peristiwa yang, baik secara individual atau secara kolektif, dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Pengevaluasian atas Penilaian Manajemen
Dalam mengevaluasi penilaian manajemen atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, auditor harus mencakup periode yang sama seperti yang digunakan oleh manajemen untuk membuat penilaiannya seperti yang disyaratkan oleh kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, atau oleh peraturan perundang-undangan jika periode yang dicakup merupakan suatu periode yang lebih lama. Jika penilaian manajemen mencakup suatu periode yang kurang dari dua belas bulan dari tanggal laporan keuangan, maka auditor harus meminta manajemen untuk memperluas periode penilaiannya menjadi sekurang-kurangnya dua belas bulan dari tanggal tersebut.
Periode Setelah Penilaian Manajemen
Auditor harus menanyakan kepada manajemen tentang pengetahuan manajemen atas peristiwa setelah periode penilaian manajemen yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.