Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki banyak kenikmatan.
Selain mendapatkan tunjangan kesehatan, kesejahteraan untuk keluarga, pemerintah juga menyiapkan gaji pensiun setiap bulannya.
Tidak hanya itu, jika seorang PNS meninggal dunia maka keluarganya (suami/istri) akan tetap menerima gaji pensiun tiap bulannya.
Itulah mengapa menjadi janda atau duda mendapatkan keberkahan, karena menerima gaji pensiun setiap bulannya.
Nominalnya pun tidak tanggung-tanggung, sesuai dengan golongan.Â
Pemerintah menetapkan peraturan dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan Pensiun pokok pensiunan PNS janda atau duda. Klikpendidikan.com (14/05/2023)
Di dalam peraturan tersebut, tertera dengan jelas dana pensiun yang akan diterima setiap bulannya.Â
Nominal minimal yang diterima adalah Rp. 1.560.800 dan maksimal Rp. 4.425.900, sesuai dengan golongannya masing-masing.Â
Gaji pensiunan ini, diharapkan mampu membantu perekonomian janda atau duda setelah pasangannya meninggal dunia.Â
Sehingga tidak ada keluarga yang terlantar setelah duka yang melanda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H