Secara Umum Tahapan forensik yang biasa dilakukan meliputi pengumpulan (acquisition), perlindungan (preservation), analisa (analysis) dan presentasi (presentation). Ilmu forensik dalam pengungkapan kejahatan sangat diperlukan. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya salah vonis, salah tangkap, dan membantu kinerja penegak hukum dalam penetapan pelaku kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!