Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno pernah berkata "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.", "Negara Republik Indonesia ini bukan milik suatu golongan, agama, suku, golongan adat-istiadat, melainkan milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!". Dari kalimat beliau, Ir. Soekarno sudah memperingatkan bangsa Indonesia dari tahun-tahun yang lalu bahwa penjajahan tidak hanya datang dari luar negeri melainkan bisa dari dalam negeri, dan negara Indonesia adalah milik seluruh warganya dari Sabang sampai Merauke sehingga kita harus mampu dan siaga membela negara kita tercinta.
    Wawasan Kebangsaan merupakan cara pandang warga negara Indonesia dalam menghadapi dan mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan rasa sadar terhadap pentingnya tatanan bernegara yang berlandaskan pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tujuan dari adanya wawasan kebangsaan yang mengacu pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah untuk memecahkan berbagai macam permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara demi terwujudnya Indonesia yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Jika kita senantiasa berpegang teguh pada 4 (empat) konsensus dasar berbangsa dan bernegara, maka kita sebagai Warga Negara Indonesia akan secara sadar dan tanggung jawab untuk membela tanah air Indonesia, memecahkan berbagai macam permasalahan yang sedang hangat terjadi di masyarakat, serta mampu mempertahankan nama baik Indonesia sebagai wujud kesiapsiagaan Bela Negara.
    Pancasila yang memiliki fungsi sebagai philosofische grondslag alias landasan atau dasar bagi negara merdeka, landasan kokoh tegaknya negara, dan sebagai bintang pemandu ideologi nasional supaya Indonesia menjadi bangsa yang bersatu dalam menghadapi berbagai macam permasalahan terkini yang terus bermunculan akibat dari adanya pengaruh Globalisasi. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar fungsi yang khas untuk penyelenggaraan kekuasaan supaya tidak sewenang-wenang. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna yang berarti berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetaplah satu, yang berarti meskipun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan memiliki bahasa serta adat yang berbeda, penduduk Indonesia tetaplah Warga Negara Indonesia yang terikat untuk menjaga keutuhan NKRI.
     Bela Negara merupakan sebuah aksi dan tindakan berupa perwujudan tekad, sikap, dan perilaku untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI. Tindakan ini adalah bentuk implementasi dari teori kontrak sosial tentang terbentuknya negara karena syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya warga negara dan warga negara membutuhkan negara sebagai bukti sah dirinya seseorang yang berasal dari negara mana. Tidak ada alasan bagi warga negara untuk menghindar dari kewajibannya membela negara. Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Indonesia sebagai tanah tumpah darah. Bangsa yang majemuk, bangsa yang mendapatkan kemerdekaan bukan dari belas kasihan atau pengakuan dari bangsa penjajah, harus menunjukkan kepada seluruh dunia bahwa Bangsa Indonesia akan terus maju dan berkembang menuju cita-cita dan tujuan nasionalnya.Â
     Upaya termudah untuk menjaga kedaulatan negara sebagai upaya bela negara adalah dengan menekuni dan menerapkan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa berupa Prinsip Bhinneka Tunggal Ika (mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk), Prinsip Nasionalisme Indonesia (mencintai bangsa Indonesia tanpa perlu merasa lebih unggul dengan bangsa lain dan senantiasa menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), Prinsip Kebebasan yang bertanggung jawab (Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya dan sesamanya dalam menjalankan hubungan Tuhan Yang Maha Esa), Prinsip Wawasan Nusantara (kedudukan manusia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan sehingga membuat manusia merasa senasib sepenanggungan dan bertekad mencapai cita-cita pembangunan nasional), dan Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi (semangat persatuan Indonesia untuk mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur).
    Pembangunan karakter bangsa diselenggarakan salah satunya melalui pembinaan kesadaran bela negara bagi setiap warga negara Indonesia yang mendasarkan pada kepribadian dan kebudayaan yang selaras dengan ajaran Pancasila dan UUD 1945. Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan peran dan profesi warga negara. Kesiapsiagaan bela negara diarahkan untuk menangkal paham-paham, ideologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman, proses globalisasi telah mengakibatkan munculnya fenomena baru yang berdampak positif namun ada pula yang negatif. Dasar Hukum dari bela negara terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
     Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga, membentuk keluarga yang sadar hukum, meningkatkan iman dan taqwa dan IPTEK, kesadaran untuk menaati tata tertib pelatihan, menciptakan suasana rukun damai dan aman dalam masyarakat, menjaga keamanan kampung secara bersama-sama, mematuhi peraturan hukum yang berlaku, dan membayar pajak tepat pada waktunya. Kesiapsiagaan bela negara dapat memberikan beberapa manfaat seperti membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain; membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan; membentuk mental dan fisik yang tangguh; menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri; melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok; membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut; berbakti pada orang tua, bangsa, agama, melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam menjalankan kegiatan; menghilangkan sikap negatif seperti rasa malas dan apatis; membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama. Â
     Namun tidaklah cukup menjaga keutuhan NKRI hanya dengan wawasan kebangsaan dan rasa bela negara. Harus diperkuat juga daya kritis warga negara Indonesia terhadap isu permasalahan sosial di masa kini. Contohnya adalah Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Terorisme dan Radikalisme, Money Laundry, Proxy War, dan Kejahatan Siber lainnya seperti hatespeech, hoax, doxing. Seiring berjalannya waktu perubahan bukanlah hal yang asing lagi. Sebagai dampak dari terjadinya globalisasi yang mana terjadi penyatuan dan pembauran budaya dengan negara lain, keutuhan NKRI bisa dijaga dengan adanya rasa kritis terhadap isu kontemporer. Diperlukan beberapa modal untuk menghadapi perubahan lingkungan diantaranya menggunakan Modal Intelektual, Modal Emosional, Modal Sosial, Modal Ketabahan, Modal Etika/Moral, dan Modal Kesehatan Jasmani/Rohani.Â
     Kritis terhadap isu kontemporer harus disertai penguasaan teknik analisis isu kontemporer. Isu adalah sebuah kata yang memiliki arti kejadian yang dibahas oleh banyak orang dan ketika kejadian itu dibahas, kejadian menjadi sebuah hal yang penting untuk disadari dan didiskusikan. Isu memiliki 3 kelompok yang berbeda berdasarkan tingkat urgensinya yaitu Isu saat ini, isu berkembang, dan isu potensial. Isu saat ini adalah isu yang mendapatkan perhatian dan sorotan publik secara luas dan sesegera mungkin diperlukan keputusan dan tindakan, isu berkembang adalah isu yang perlahan masuk dan menyebar di ruang publik tanpa disadari adanya isu tersebut, dan isu potensial adalah isu yang belum nampak di publik namun terindikasi akan terjadi di masa depan.Â
     Diperlukan teknik untuk mengetahui sumber informasi terkait dengan melalui beberapa sumber seperti penelusuran informasi dari berbagai macam sumber media kabar, melakukan polling/survei, opini dari pejabat/profesional, organisasi keagamaan, dan kekuatan masyarakat. Setelah sumber data didapat, diperlukan juga beberapa analisis SWOT dan 5W1H guna menentukan dan mengevaluasi perencanaan yang telah disusun untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan suatu strategi.
     Membicarakan pentingnya Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara akan lebih baik jika dilengkapi dengan pembahasan kasus nyata dalam penerapan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara. Kasus yang belakangan sering terjadi adalah kasus pembobolan rekening nasabah perbankan. Kasus ini termasuk dalam kasus cybercrime yang mana pelaku kejahatan melakukan mengirimkan pesan yang berisikan link palsu atas berita kenaikan biaya admin transfer sesama bank maupun antar bank. Pelaku memerintahkan calon korbannya untuk membuka tautan tersebut dengan alasan untuk mengisi kesediaan atau ketidaksediaan atas kenaikan biaya admin tersebut. Setelah calon korban tergiur karena sifat curiousity gap yang dimiliki akibat tidak cermat dan berhati-hati dalam menerima pesan, pada akhirnya calon korban membuka tautan tersebut dan masuk di halaman beranda mobile banking yang serupa dengan suatu bank. Di halaman itu korban yang merupakan nasabah diperintahkan untuk mengisi username dan password m-banking untuk bisa masuk. Namun ternyata itu merupakan link palsu yang memang sudah sengaja dibuat oleh pelaku untuk mencatat dan mengakses masuk m-banking milik korban. Setelah klik "login" akan ada pesan untuk meminta kode verifikasi yang masuk handphone korban dan kode itu diminta oleh pelaku supaya bisa diakses masuk. Setelah pelaku mengakses masuk m-banking korban, link tersebut menjadi eror dan tidak bisa diakses lagi oleh korban karena sudah diakses masuk oleh pelaku. Pelaku dengan sengaja memindahkan semua saldo milik korban ke rekening milik pelaku dan tidak menyisakan saldo/hanya memindahkan sebagian saldo. Akibatnya korban kehilangan hartanya dari m-banking dan pelaku kejahatan mendapatkan manfaat atas kekayaan milik korban. Kasus ini masih marak terjadi terlebih dari tahun 2022-awal 2024. Kepolisian masih kewalahan dalam menangani kasus ini karena terbatasnya sumber daya manusia yang diakibatkan terbatasnya divisi cybercrime. Maksudnya divisi cybercrime hanya ada di Kepolisian Daerah. Penyebab lainnya adalah karena sulitnya melacak lokasi pelaku karena keterbatasan perangkat yang dimiliki.