Mohon tunggu...
Nur Halisa
Nur Halisa Mohon Tunggu... Lainnya - Aktif

anonym

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Advokat Pada Masa Milenial

9 April 2021   21:25 Diperbarui: 9 April 2021   21:29 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hal tersebut advokat muda mengarahkan para korban atau para penanya bagaimana ia menyelesaikan perkara-perkara tersebut, karena tak semua lapisan masyarakat memahami akan suatu ketentuan atau prosedur dalam menangani suatu perkara.
Perkembangan dunia milenial yang sangat begitu pesat dan bergerak cepat. 

Disinilah bagaimana peran advokat milenial untuk menangani suatu perkara yang sangat signifikan dan relevan dengan berbagai situasi yang ada. Selain itu para advokat harus memiliki pengaturan skill yang ia miliki guna mengupgrade dalam suatu perkara hukum yang ia tangani, karena seiring majunya zaman maka dalam suatu perkara, memiliki bagaimana caranya untuk pengaturan skill yang tepat dan selalu upgrade dalam pembaharuan-pembaharuan hukum.

Seiring bergulirnya waktu, advokat senior pasti akan pensiun. Dan diganti anak-anak muda. Dan dunia hukum pun harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Generasi muda harus ada pengembangan diri dan upgrade skill. Guna mencapai suatu keadilan dalam menegakkan hukum yang adil tanpa memandang siapa yang kaya dan siapa yang miskin, untuk membantu masyarakat-masyarakat Indonesia untuk merasakan apa artinya keadilan yang adil tanpa adanya perbedaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun