Mohon tunggu...
Nur Halisa
Nur Halisa Mohon Tunggu... Lainnya - Aktif

anonym

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Advokat Pada Masa Milenial

9 April 2021   21:25 Diperbarui: 9 April 2021   21:29 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Advokat sebagai salah satu profesi yang sangat dikenal dalam bidang hukum, juga merupakan profesi yang dipandang sebagai profesi yang sangat terhormat. 

Berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Advokat, dapat diketahui bahwa advokat telah dijamin keberadaanya oleh hukum dan statusnya sebagai penegak hukum. Denan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) UU Advokat, dijelaskan bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Bila berbicara mengenai tugas utama seorang advokat, maka tugas tersebut secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut. Terdapat tiga tugas utama seorang advokat, hal ini sebagaimana yang dijelaskan Menurut Soemarno P. Wirjanto, tugas utama advokat ada tiga macam :

a. Sebagai procurator, yaitu mewakili dan membantu kliennya di dalam segala pekerjaan yang diperlukan untuk mempersiapkan perkara pengadilan sehingga siap untuk diputus oleh hakim.

b. Sebagai pleader atau pleiter yang mengucapkan pledooi, yakni presentasi yang mengungkapkan terkait fakta-fakta, argumentasi hukum, sehingga hakim dapat mendapatkan pandangan mengenai fakta-fakta mengenai suatu perkara.

c. Sebagai juris-consult, memberi nasihat hukum di luar peradian, membantu dengan atau membuat akta-akta hukum, perdamaian hukum dan lain-lain.

Diantara ketiga tugas tersebut, maka tugas utama seorang advokat didalam peradilan pidana, ialah sebagai seorang pembela (pleader) atau (pleiter), dimana dalam perannya tersebut seorang advokat akan berargumentasi didalam persidangan dengan mengungkapkan argumentasi hukum dalam suatu perkara yang ditanganinya. Makna yang terkandung dalam peran advokat sebagai seorang pembela, bahwa advokat memiliki tugas untuk membela harkat dan martabat manusia didalam sebuah proses peradilan pidana. Termasuk tersangka atau terdakwa. Sehingga untuk itu, sudah menjadi hak seorang tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh seorang advokat.


Seiring berkembangnya zaman dari masa ke masa, dalam hal ini peran dari anak muda milenial sangatlah berpengaruh. Dengan seiringnya kemajuan zaman yang semakin pesat, peran advokat muda sangatlah di perlukan pada masa ini, karena kaum milenial yang energik dan selalu mengikuti perkembangan zaman dalam mengikuti perkembangan hukum yang ada guna dalam menegakkan keadilan untuk masyarakat, bangsa dan negara, hal tersebut merupakan peran advokat muda yang merupakan calon dari penerus advokat terdahulu.


Bapak Mustofa, selaku ketua Advokat muda. Dalam hal tersebut beliau mengatakan bahwa "untuk mewujudkan hal itu, perlu pemahaman yang benar tentang hukum. Generasi milenial harus lebih sadar dengan segala  aspek hukum yang selalu dijumpai di segala aktivitas di manapun dan kapanpun".


"Hukum dan keadilan tak hanya sekedar dinikmati oleh kaum yang bermodal. Namun semua lapisan masyarakat harus dapat merasakan aspek tersebut. Dan di sinilah peran advokat muda sangat menentukan," menurut kata bapak Mustofa.


Dalam penyampaian yang disampaikan oleh Bapak Mustofa. Selaku ketua Advokat muda. Dalam hal tersebut penulis dapat mengetahui bahwa peran dalam hukum tak hanya sebagai proteksi atau pelindung, tetapi juga bisa memberikan fasilitasi kepada masyarakat berupa konsultasi gratis bagi masyarakat baik selaku korban atau pun hanya sekedar ingin bertanya, bagaimana caranya menangani atau bagaimana alur dalam beracara baik segi menuntut para pelaku, penyiapan berkas-berkas, pelaporan yang benar, dan bahkan bagaimana cara mengajukan barang bukti dalam suatu perkara yang ingin diselesaikan oleh para korban yang bersangkutan maupun para petanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun