Duhai kawan.... cagar alam maupun budaya, ibarat mata rantai penghubung antar masa. Memiliki kisah untuk menggaet kebesaran masa lampau. Memeteraikan tekad untuk mengait masa depan. Dokumentasi peradaban tak terbantahkan......
Si mata cagar.....demikian olok-olok para sahabat. Mengendus aneka cagar saat berkesempatan blusukan. Rela putar balik bila ekor matanya menangkap kelebatan plang penanda cagar. Mengapa sih, cagar begitu memikatnya?
Pesona cagar, menggaet masa lalu mengait masa depan
Cagar berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung makna dilindungi, suaka dan konservasi. Tertera, cagar sebagai daerah perlindungan untuk melestarikan tumbuh-tumbuhan, binatang, dan sebagainya.
Mencakup cagar alam, yaitu daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Upaya suaka alam, perlindungan alam dari kepunahan.
Pasangannya adalah cagar budaya. Daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Budaya, bukti peradaban manusia.
Singkat kata, cagar merupakan penanda karya budaya agung masa lalu. Juga karya agung alam yang sangat khas berguna. Menatap, mencermati dan mengagumi cagar laiknya menggaet masa lalu. Melahirkan pemahaman, sikap penghargaan dan tekad melestarikan seraya mengait masa depan.
Cagar alam dan cagar budaya
Kesadaran dan pengakuan bahwa alam adalah anugerah melahirkan tindakan pengaturan dan pengelolaan. Saat ini Badan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) sebagai pemangkunya.
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.