Mohon tunggu...
AKP.nahrun bakhri
AKP.nahrun bakhri Mohon Tunggu... Administrasi - Kepolisian Republik Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seorang Peretas Asal Indonesia Ini Telah Kedapatan Meretas Beberapa Situs Pemerintah

1 Februari 2021   18:53 Diperbarui: 1 Februari 2021   19:05 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

seorang Peretas ini kedapatan telah meretas beberapa website pemerintah 

Peretas tersebut Bernama NowMeee

dan Peretas ini di kena lam undang-undang IT 

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Sebelumnya diberitakan bahwa hacker Indonesia berhasil meretas berbagai situs di Australia, termasuk laman intelijen Australian Secret Intelligence Service (ASIS). Situs tersebut dikabarkan tiba-tiba berhenti beroperasi pada Senin (11/11), lantaran terkena serangan distributed denial of service (DDoS).

Aksi penyerangan itu dilakukan para hacker Indonesia menanggapi aksi penyadapan yang diduga dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia, beberapakali waktu lalu (Az).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun