PELAIHARI, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari kembali merayakan Hari Raya Natal dengan memberikan remisi khusus kepada dua warga binaan. Acara penyerahan remisi bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berlangsung secara Daring di Aula Tengah Rutan Pelaihari pada Rabu (25/12/2024).
KA. KPR, Agus sarwoko, secara langsung memimpin prosesi penyerahan remisi khusus ini. Dua warga binaan penerima remisi mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka dalam menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan positif.
Agus Sarwoko mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan penghargaan terhadap hak-hak warga binaan. "Remisi ini bukan sekadar hak, tetapi juga bentuk motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik," tuturnya.
Proses penyerahan remisi turut dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Pengelolaan dan staf Rutan Pelaihari, menciptakan suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya dukungan komunitas dalam proses rehabilitasi para warga binaan pemasyarakatan.
Para penerima remisi menyambut keputusan ini dengan penuh rasa syukur. Salah satu penerima remisi, Jerry (Nama Samaran) menyampaikan harapannya untuk masa depan. "Remisi ini adalah kesempatan bagi saya untuk berubah menjadi lebih baik. Terima kasih kepada pihak Rutan atas kepercayaan yang diberikan," ujarnya penuh haru.
Dengan terselenggaranya acara ini, Rutan Pelaihari kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung pembinaan warga binaan melalui pendekatan humanis dan penuh makna. Hari Raya Natal 2024 di Rutan Pelaihari tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga pengingat akan pentingnya kesempatan kedua dalam kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H