Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Operator - Humas Rutan pelaihari

Jurnalis | Fotographer | Editor | Media Social Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beberapa Istilah Tahanan

18 Februari 2023   08:24 Diperbarui: 18 Februari 2023   08:27 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa Istilah Tahanan

PENAHANANPenahanan sendiri merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Dari jenisnya, penahanan dikatagorikan menjadi  penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
TAHANAN RUMAH
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah. Selama menjadi tahanan rumah mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

TAHANAN KOTA
Penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan. Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

RUMAH TAHANAN
Penahanan yang ketiga adalah penahanan Rutan. Di dalam Rutan, tersangka atau terdakwa akan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas dan tidak boleh keluar. Namun, jika di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada Rutan, maka penahanan dapat dilakukan di Kantor Polisi, Kejaksaan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan.

#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun