Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Operator - Humas Rutan pelaihari

Jurnalis | Fotographer | Editor | Media Social Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tentang Alasan Perceraian Menurut Undang-Undang

4 Februari 2023   09:02 Diperbarui: 4 Februari 2023   09:08 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Dikabulkan atau tidaknya suatu gugatan perceraian dikembalikan pada putusan hakim setelah melalui pemeriksaan dipengadilan. Hal ini bergantung pada pertimbangan hakim setelah mendengar keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

- Pasal 39 (2) UU No.1/1974
"Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri."

Alasan perceraian Menurut Undang-Undang
Terdapat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 39 (2) UU No.1/1974 jo. pasal 19 PP No.9/1975 diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
c. Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
d. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan;
e. Cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya;
f. Terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selain alasan-alasan yang disebutkan tersebut, khusus bagi yang beragama islam ditambahkan dua alasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
a. Suami melanggar ta'lik-talak;
b. Peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.


@kemenkumham_RI
@kumham_kalsel
@sisihukum
@diary_kemenkumham
@kemenkumhamkalsel
Faisol Ali
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun