Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Operator - Humas Rutan pelaihari

Jurnalis | Fotographer | Editor | Media Social Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Asas Akusator Hukum Acara Pidana

18 Januari 2023   13:12 Diperbarui: 18 Januari 2023   13:26 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal Asas Akusator/Dok Kemenkumham

Asas Akusator adalah asas dalam hukum acara pidana yang memosisikan tersangka/terdakwa sebagai subjek dalam setiap tindakan dalam pemeriksaan.

Asas ini menempatkan kedudukan tersngka/terdakwa sederajat dengan penuntut umum sehingga tersangka/terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dalam mengajukan pembelaan.

Asas Akusator tercantum dalam pasal 52 dan 66 KUHP yang berbunyi :

Pasal 52 KUHP
"Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, Tersangka atau Terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas pada Penyidik atau Hakim."

Pasal 66 KUHAP
"Tersangka atau Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian."

Asas Akusator berkaitan dengan asas presumption of innocence dan asas tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dalam memperlakukan tersangka atau terdakwa dimuka hukum. Berlaku dalam KUHAP.

Berbeda pada masa penggunaan KUHAP yang menganut Asas Akusator, pada masa berlakunya HIR (Herziene Indonesich Reglement) Indonesia menganut Asas Inquisitor yang mana memandang tersangka/terdakwa sebagai objek dalam pemeriksaan.

pengakuan dari tersangka/terdakwa menjadi bukti paling penting sehingga kerap menggunakan tindak pemaksaan dalam proses pemeriksaan dan mengesampingkan hak-hak dari tersangka/terdakwa itu sendiri.

 REFERENSI: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun