Menurut penelitian yang dilakukan oleh Irma Mega Putri dalam penelitiannya yang diterbitkan pada tahun 2024 di Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi dan Akuntansi menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12% berdampak negatif pada kenaikan harga barang dan jasa, kenaikan inflasi, dan penurunan daya beli masyarakat [2]
Dampak penurunan penjualan yang signifikan terhadap salah satu perusahaan, setelah penerapan UU Harmonisasi Perpajakan No.7 Tahun 2021. Akibatnya perusahaan perlu melakukan penyesuaian harga penjualan agar perusahaan tidak mengalami kerugian selama kenaikan tarif PPN [3]
Â
 referensiÂ
Galuh Chandra Kirana, Ulfa Puspa Wanti Widodo, 'Implementasi Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) PT . ABC Sebelum Dan Setelah Diterapkannya', Pendidikan Ekonomi Akuntansi Kewirausahaan, 3.3 (2023), 8Â
Putri, Irma Mega, 'Kenaikan Ppn 12% Dan Dampaknya Terhadap Eknomi', Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8.2 (2024), 934--44
tempo.co, 'Kenaikan PPN 12 Persen Banyak Ditentang, Kenapa Pemerintah Tak Bergeming?', Www.Google.Com.Com, 2024 [accessed 26 November 2024]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H