Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Â sebesar 1 persen sebetulnya sudah sejak 2021 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang memutuskan kenaikan PPN secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun isu kanaikan tarif pajak ini eksis tahun 2024 ini beserta suara-suara untuk menolak akan kenaikan tarif.
Frugal Living jadi opsi
Gaya hidup Frugal Living semakin eksis di media sosial akhir-akhir ini, Frugal Living adalah gaya hidup hemat dengan menekan pengeluaran seminimal mungkin agar dapat menabung lebih banyak, frugal living tidak hanya menghemat pengeluaran namun juga sangat selektif untuk membeli barang yang dinilai sangat dibutuhkan serta mengurangi utang. Sederhananya frugal living menjadi opsi untuk menambah tabungan dengan mengelola keuangan dan gaya hidup dengan ketat. Frugal Living menurut ulasan di bcalife.co.id menjadi cara untuk mencapai finansial freedom dan mengurangi stress akibat tekanan finansial.
Frugal Living dilakukan dengan banyak cara seperti mulai dari membuat perencanaan keuangan dan mencatat semua pengeluaran, memasak makanan sendiri untuk bekal makan kerja dan kehidupan sehari-hari, menghindari Fear of Missing Out (FOMO) pada tren terkini walaupun barang/hal tersebut tidak diperlukan dan tidak membawa manfaat (seperti membeli boneka Labubu, dsb), hemat energi dan air dengan mematikan perangkat elektronik saat tidak diperlukan serta penggunaan air yang lebih efisien, serta menyisihkan pendapatan untuk menabung dan investasi.
Kenaikan PPN 12% kembali menaikkan tren untuk menerapkan gaya hidup yang lebih hemat karena adanya kenaikan harga barang dan jasa, namun di sisi lain frugal living bisa berpotensi menurunkan daya beli masyarakat pada produk-produk UMKM, barang dan jasa yang dihasilkan pelaku seni dan kreatif, dan berpotensi berdampak negatif pada perkembangan  ekonomi kreatif.
Kebutuhan Dasar Rakyat tak dikenai PPN 12% Â Â
Dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan, barang dan jasa yang terkait kebutuhan dasar masyarakat tidak dikenakan tarif PPN. Barang dasar tersebut mencakup beras, daging, susu, buah-buahan, kedelai, sagu, jagung, sayur-sayuran, telur. Jasa yang tak dibebankan PPN diantaranya adalah jasa pelayanan kesahatan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, jasa ketenagakerjaan, jasa pelayanan sosial, dan jasa pelayanan kesehatan [1].
Government Says: PPN akan kembali ke masyarakat
Pemerintah juga menegaskan adanya tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti jaring keamanan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Subsisi LPD 3 Kg, subsidi BBM serta subsidi pupuk. Teruntuk UMKM juga terdapat kebijakan pembebasan pajak orang pribadi UMKM dengan omset sampai dengan Rp. 500 juta, serta perluasan lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5%
Study says : Kenaikan PPN mengurangi daya beli