Mohon tunggu...
Novrita Financial Planner
Novrita Financial Planner Mohon Tunggu... Lainnya - Finance Director at PT Kelsey Indonesia

Perempuan biasa yang profesi utama nya adalah sebagai ibu rumahtangga dengan seorang putri yang sudah beranjak dewasa. Sekaligus juga sebagai INDEPENDENT FINANCIAL PLANNER....\r\nSuka menulis dan berharap apa yang sudah di-share bisa bermanfaat bagi orang lain.\r\n \r\n\r\nNovrita Savitri, SSi, MM, CFP...... find me at my FB : Novri Cfp or follow my twitter @Novri_ta\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Dana Darurat Diganti Kartu Kredit

24 Agustus 2016   15:54 Diperbarui: 25 Agustus 2016   04:25 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: goodtimenation.com

Suatu saat pada sebuah kesempatan berbagi mengenai Perencanaan Keuangan, ada pertanyaan dari peserta:

“Mbak … apa Dana Darurat harus disiapkan kalau kita sudah punya kartu kredit? Kan jika terjadi sesuatu bisa pakai kartu kredit.”

Baiklah, sekarang kita tengok lagi apa itu Dana Darurat, yaitu dana yang pemanfaatannya ketika terjadi keadaan yang sangat genting atau darurat. Misal : saat tertimpa musibah, biaya karena sakit dan harus dibayar dulu sebelum claim ke asuransi, terjadi pemutusan hubungan kerja, dan lain-lain. Dana ini harus selalu siap jika terjadi kondisi darurat, tentu penempatannya pada instrumen investasi yang sifatnya mudah dicairkan, cepat dan resikonya kecil.

Bisa dibilang bahwa dana ini dikeluarkan saat terjadi keadaan darurat dan harus siap pada saat genting tersebut. Tentunya jika terjadi kondisi seperti itu, misal ada anggota keluarga yang tertimpa musibah dan harus segera dioperasi, biasanya urusan administrasi musti dibereskan dahulu dengan membayarkan sejumlah dana tertentu ke Rumah Sakit padahal jam operasional bank sudah tutup.

Terus bagaimana bisa mendapatkan sejumlah uang untuk menutup pembayaran? Di sini peran Kartu Kredit sangat membantu, apalagi sebagian besar masyarakat sudah sangat familiar dengan kartu kredit. Tinggal gesek untuk jumlah tertentu maka urusan pembayaran beres.

Pertanyaan berikut, apakah urusan selesai sampai di situ? Bukankah pembayaran sudah bisa ditanggulangi dengan kartu kredit.

Masalah selanjutnya adalah pelunasan atas tagihan kartu kreditnya. Jangan sampai berhutang pada kartu kredit karena bunganya cukup tinggi. Sebaiknya tagihan kartu kredit harus segera dilunasi sebelum jatuh tempo pembayaran. Artinya masih perlu dana untuk pelunasan tagihan kartu kredit atas beban biaya selama di Rumah Sakit. Jangan sampai lepas dari masalah satu tapi dihadapkan dengan masalah lainnya dengan adanya tagihan yang membengkak karena tambahan bunga.

Tentunya kita tidak mau terbelit beban bunga yang bisa dibilang nominalnya pasti cukup lumayan besar. Nah, selagi belum jatuh tempo tagihan kartu kredit, itu saatnya kita segera cairkan Dana Darurat. Dan tagihan tak perlu kena bunga karena sudah bisa dilunasi dengan Dana Darurat.

Contoh kasus :

Pada Maret 2014 lalu, saya dikabari bahwa ayah saya perlu segera diambil tindakan agar sakitnya tidak lebih parah. Proses dari info sampai dengan keputusan untuk operasi cukup singkat, hanya seminggu. Karena memang ayah sudah cukup sepuh, maka lebih baik untuk segera dilakukan tindakan daripada beliau menderita. Langsung beliau masuk Rumah Sakit dan sehari kemudian operasi dilaksanakan.

Begitu dokter memberikan ijin untuk ayah bisa meninggalkan RS besok harinya, setelah 2 hari pasca operasi, maka siang tersebut saya putuskan untuk balik ke Jakarta. Persoalannya adalah ketika segala sesuatu mengenai pembayaran harus diselesaikan sebelum saya balik lagi ke Jakarta – kebetulan orang tua tinggal di Jawa Timur. Dengan nilai tagihan RS lebih dari 200 juta rupiah, tentunya saya tidak ada dana tunai sebesar itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun