Sendangguwo (22/7). Dengan adanya pandemi yang hingga kini belum berakhir, membuat beberapa kegiatan di daringkan. Media sosial menjadi salah satu bentuk yang dijadikan alat untuk bertukar kabar, saling kirim gambar maupun video.Â
Dengan begitu dalam bermedia social pun kita tidak boleh sembarangan, harus ada etika yang tetap diterapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama. Untuk itu mahasiswa Kkn undip tim II ajari warga Sendangguwo cara bijak menggunakan media sosial dikala pandemi melalui penyuluhan hukum UU ITE.
Yaitu dengan tidak asal memosting konten, waspada dan tidak langsung percaya terhadap akun-akun baru, memfilter akun-akun yang diikuti dan tentunya dengan tetap menjaga etika. Dan gunakan prinsip saring sebelum sharing , yaitu untuk selalu menyaring berita/informasi yang didapatkan sebelum menyebarluaskan ke seluruh dunia. Sosila media dapat digunakan untuk hal-hal baik yang bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.Â
Misalnya untuk media seminar online, belajar, rapat, integrase social, galang dana, media hiburan dan yang lainnya.
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa warga Sendangguwo dengan sangat antusias untuk mendapatkan ilmu baru. Mereka dengan serius mendengarkan apa yang dijelaskan. Bahkan merekapun tidak enggan bertanya apabila ada yang dirasa kurang paham. Dengan begitu, ini mewakilkan bahwa masyarakat Sendangguwo sadar akan pentingnya ilmu.
Dengan ini, harapannya masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Sendangguwo  pada khususnya harus lebih bijak dalam menggunakan media social untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat, memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana dalam Undang-Undang No 19 tahun 2016 jo UU No 11 tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan bagi penyebar hoax, dapat diancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang menyatakan "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 yaitu dipidana penjara palng lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H