Guru honorer adalah salah satu pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN yang dimaksud yaitu pegawai yang belum menyandang status PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Gaji dan kesejahteraan guru yang menyandang status ASN (Aparatur Sipil Negara) telah mendapat jaminan dari pemerintah berdasarkan peraturan negara. Di luar kategori guru di atas, guru di sekolah negeri maupun swasta disebut sebagai guru honorer.
Sebagai guru honorer atau guru kontrak di sekolah swasta maupun negeri, perihal gaji menjadi pertanyaan yang jarang ditanyakan seorang guru kepada sekolah. Peran tanpa tanda jasa telah disematkan sebagai jubah penutup kekurangan ekonomi kala kebutuhan pokok hidup belum terpenuhi. Meski begitu, seorang guru teruslah mengajar dan memberi ilmu.Â
Rasa kecewa terkait gaji ia tutupi rapi, dan enggan membuatnya beralih profesi. Kenyamanan mengajar, peserta didik, teman-teman di sekolah, seringkali menjadi penyemangat hidup setiap hari. Lalu bagaimana dengan keadilan nilai profesi?
Sebagai sarjana pendidikan, guru honorer banyak yang belum mengantongi gaji yang menyejahterakan diri atau pun keluarga. Terutama bagi daerah dengan UMR di bawah 2 juta, gaji yang diberikan pada guru honorer ada yang memberikan 500 ribu per bulan, hingga satu juta diperolehnya dengan pangkat sarjana.Â
Ada juga yang gajinya terbayarkan saat dana BOS dicairkan. Sebagai seorang guru, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pasal 8 menyebutkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Â
Berdasarkan kualifikasi tersebut, undang-undang melalui pasal 14 ayat (1) menyampaikan bahwa "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;Â
(b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (e) memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;Â
(f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan; (g) memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas;Â
(h) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; (i) memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; (j) memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan / atau; (k) memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Berkaca dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di atas, guru difasilitasi sesuai dengan kebutuhan secara lahir maupun batin. Secara lahir, guru honorer seharusnya memperoleh besaran gaji yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dan menyejahterakan keluarganya.Â