Dampak Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% diikuti dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% menjadi kebijakan yang berdampak besar terhadap kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Di Kota Serang, Banten, kebijakan ini memunculkan berbagai respons dari kalangan pekerja, pelaku usaha, dan pengamat ekonomi, terutama dalam konteks kesejahteraan dan daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi yang terus meningkat.
 - Kenaikan UMP Harapan Baru di Tengah Tantangan Ekonomi -
Kenaikan UMP sebesar 6,5% dipandang sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor formal. Dengan upah minimum yang lebih tinggi, pemerintah berharap pekerja memiliki daya beli yang lebih baik dan bisa mencukupi kebutuhan dasar mereka.
Budi, seorang pekerja pabrik di Kota Serang, menyambut baik kebijakan ini namun masih merasakan ketidakseimbangan. "Kenaikan ini memang membantu, tapi di saat bersamaan, biaya kebutuhan hidup naik cukup tinggi. Harga makanan, transportasi, dan sewa rumah ikut melonjak," ujarnya.
Menurut data, kenaikan UMP di Banten yang berkisar 6,5% atau sekitar Rp 200.000 per bulan memang memberikan dorongan kecil bagi pekerja. Namun, pengeluaran tambahan akibat inflasi membuat banyak keluarga tetap merasa tertekan. Hal ini diperparah dengan tingginya ketergantungan masyarakat Kota Serang terhadap sektor informal, yang umumnya tidak mendapat perlindungan upah layaknya pekerja formal.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP dapat meningkatkan beban biaya produksi. Hendra, pemilik usaha kecil menengah (UKM) di Kota Serang, mengatakan, "Dengan UMP naik, biaya tenaga kerja ikut naik. Tapi kalau harga jual dinaikkan, pelanggan jadi berkurang. Situasi ini sulit bagi kami, apalagi setelah pandemi."
Hendra menambahkan bahwa banyak pengusaha kecil harus memilih antara merampingkan tenaga kerja atau mencari cara lain untuk menekan biaya operasional agar usaha tetap berjalan. Situasi ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi memperburuk pengangguran di Kota Serang.
- PPN 12%: Tekanan Tambahan bagi Konsumen dan Pedagang -
Peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 12% merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Di Kota Serang, yang didominasi oleh kalangan menengah ke bawah, kebijakan ini dirasakan cukup berat.
Siti, seorang ibu rumah tangga di kawasan Kasemen, mengungkapkan, "Sekarang harga barang kebutuhan pokok makin mahal. Beras, minyak, gula, semuanya naik. Kalau dulu belanja Rp 200.000 sudah cukup untuk seminggu, sekarang jadi kurang."