Pertumbuhan ekonomi global yang semakin cepat menyebabkan aktivitas di dalam negeri dan di luar negeri semakin memiliki keterkaitan satu sama lain. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara akan membutuhkan banyak modal. Modal digunakan untuk membiayai inisiatif pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari proses manufaktur. Negara-negara berkembang tidak memiliki sumber daya keuangan yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mereka karena produktivitas yang rendah dan pengeluaran yang berlebihan. Ketika bisnis dari satu negara memulai atau memperluas operasinya di negara lain, investasi asing berfungsi sebagai roda penggerak ekonomi negara berkembang. Investasi asing mendorong perkembangan teknologi dan keterampilan manajerial yang berpotensi menguntungkan untuk perekonomian domestik.
Ketergantungan pada investasi asing di sebabkan oleh Saving-Invesment Gap, dimana terdapat ketidaksesuaian tabungan-investasi antara tabungan domestik dan modal investasi yang diperlukan. Ketidaksesuaian antara tabungan dengan modal menyebabkan defisit neraca berjalan, sehingga harus meminjam uang dari luar negeri untuk menutupi kebutuhan pembiayaan investasi. Ketergantungan yang berlebihan pada investasi asing memiliki risiko, terutama di tengah kondisi global yang tidak menentu. Ketika kondisi global mengalami guncangan, seperti ketika terjadi kenaikan suku bunga di negara maju, aliran modal asing akan dengan cepat keluar dari pasar domestik, hingga mengakibatkan volatilitas nilai tukar dan melemahkan stabilitas ekonomi negara berkembang. Selain itu, ketergantungan investasi asing di sektor perbankan, telekomunikasi, dan lain lain, dapat melemahkan kendali pemerintah, terutama ketika investor asing memiliki pengaruh besar dalam setiap pengambilan keputusan pada sektor sektor tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengambil tindakan dengan mengoptimalkan program tabungan dan investasi domestik untuk meningkatkan perekonomian nasional. Salah satu program yang di terapkan oleh pemerintah adalah Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Proses mengimplementasikan Tapera pada saat ini sedang proses untuk di terapkan, dimana paling lambat pada tahun 2027 Tapera diterapkan. Tujuan diterapkannya Tapera adalah untuk meningkatan dana tabungan domestik dengan memperkuat budaya menabung masyarakat Indonesia. Â Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat menjelaskan bahwa Tapera merupakan tabungan yang dilakukan oleh masyrakat Indonesia dalam periode tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Program Tapera dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dalam penyediaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya meliputi pemenuhan akan tempat tinggal yang layak, mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah, serta memberikan solusi atas masalah pembiayaan perumahan seperti keterbatasan daya beli, akses ke pembiayaan, dan keberlanjutan pendanaan. Selain itu, Tapera diharapkan mampu menyediakan sumber dana jangka panjang dengan bunga terjangkau guna mendukung kredit pemilikan rumah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tapera dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada investasi asing melalui pengelolaan dana kolektif yang bersifat jangka panjang. Dengan mengumpulkan kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja, Tapera menciptakan sumber pendanaan domestik yang stabil dan berkelanjutan. Tapera menghimpun dana dari jutaan masyarakat Indonesia, sehingga menciptakan tabungan besar yang dapat digunakan untuk pembiayaan sektor perumahan tanpa harus mengandalkan utang luar negeri atau investasi asing. Disisi lain, dengan memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, Tapera meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas tenaga kerja. Pengelolaan Tapera yang transparan dan efisien  tidak hanya berperan sebagai solusi perumahan, tetapi juga sebagai salah satu strategi untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui pemanfaatan tabungan kolektif masyarakat.
Penerapan Tapera tidak luput dari tantangan, khususnya terkait besaran iuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan tersebut membahas tentang, iuran yang harus di bayar peserta sebesar 3% dari gaji atau upah, yang terdiri atas kontribusi sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Besaran ini menimbulkan berbagai tanggapan, terutama terkait keadilan dan keberlangsungan beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kembali terkait apakah tujuan dari Tapera yang memberikan akses perumahan terjangkau tanpa membebani salah satu pihak secara berlebihan ?
Tantangan Tapera menyebabkan perlunya evaluasi dan dilakukan penyesuaian besaran iuran dari gaji yang lebih proporsional sesuai dengan kemampuan peserta, juga dengan memberikan opsi pembayaran yang lebih fleksibel seperti penangguhan sementara iuran untuk pekerja yang mengalami kondisi keuangan sulit. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan mengedukasi masyarakat mengenai manfaat Tapera, mekanisme pengelolaan, dan manfaat langsung yang diterima peserta, sehingga meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Juga pemberian insentif pajak atau penghargaan kepada pemberi kerja yang mendukung penuh implementasi Tapera dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk tertarik mengikuti program Tapera.
Tapera memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen strategis dalam mengurangi ketergantungan pada investasi asing dengan memanfaatkan tabungan domestik sebagai sumber pembiayaan pembangunan perumahan. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada bagaimana tantangan dapat dikelola. Pemerintah perlu mengadopsi pendekatan inklusif yang memperhatikan besaran iuran yang dibayarkan, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah, agar program ini benar-benar dapat diterima oleh masyarakat luas. Edukasi yang berkelanjutan mengenai manfaat Tapera juga sangat penting untuk membangun kepercayaan peserta, didukung oleh transparansi dalam pengelolaan dana. Selain itu, pemberian insentif bagi pemberi kerja yang mendukung Tapera dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai solusi perumahan tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat stabilitas ekonomi melalui tabungan domestik. Dengan pendekatan yang tepat, Tapera dapat menjadi solusi nyata untuk membangun kemandirian ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H