Mohon tunggu...
novita rizky
novita rizky Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ketika Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

26 April 2015   21:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:39 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia yang katanya negara demokrasi dan menjunjung persamaan hak setiap warganegaranya namun dalam kenyataannya hukum di indonesia masih dipertanyakan karena ketika suatu keadilan tidak dapat di tegakkan.

Seperti halnya yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” dalam pasal tersebut tercantum kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak di banding bandingkan dengan kekayaan, status, jabatan maupun keturunan.

Namun apakah undang undang tersebut sudah terlaksanaa dengan baik? Menurut saya hal tersebut masih belum terlaksana dimana menurut saya hukum di indonesia masih tumpul ke atas dan tajam kebawah Misalnya saja pada kasus nenek asiyani warga Dusun Krastal, Desa Jati Banteng, Kecamatan Jati Banteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dituduh mencuri kayu milik Perhutani yang berada di resor pemangku hutan Jati Banteng Situbondo. Menurut keterangan Kanit Intel Polsek Jati Banteng, Abdullah, bahwasanya nenek yang bernama Asiyani ini mengaku memiliki pohon jati yang ditebangnya, akan tetapi sesuai hasil penyidikan bahwasanya pohon jati tersebut adalah milik Perhutani. Alhasil nenek asiyani di jatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dengan denda rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Tentu saja nenek asiyani tidak terima dengan putusan hakim tersebut kamis 23 april 2015 ketika putusan tersebut di bacakan nenek berusia 63 tiga tahun itu tidak terima dan merasa marah sekali.

Tentu saja menurut saya hukuman ini sangat tidak adil apabila di bandingkan dengan hukuman-hukuman bagi para terpidana korupsi yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.

Hukum di indonesia hukum masih memandang status jabatan dan kedudukan. Dimanakah keadilan itu di tegakkan ketika tikus tikus berdasi dengan mudahnya mengambil uang rakyat namun hanya mendapat hukuman yang ringan dan bahkan di perlakukan istimewa di dalam penjara, contohnya saja dalam kasus gayus tambunan dimana metro tv pernah menayangkan kamar penjara milik gayus tambunan yang di lengkapi dengan tv serta alat elektronik lainnya yang tentu saja fasilitas ini tidak dapat di rasakan oleh para tahanaan lainnya.

Sampai kapankah hukum di indonesia tumpul keatas dan tajam ke bawah? Kapan kah hukum di negri tercinta kita ini akan benar- benar berjalan dengan adil??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun