Mohon tunggu...
Politik

Pemanfaatan LAPOR! sebagai inisiasi Reformasi Birokrasi di Indonesia

25 Juni 2015   16:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:12 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Novita Natalia K-Mahasiswi Ilmu Politik UI

Twitter: @vitatalia

Birokrasi merupakan suatu istilah yang tak asing ditelinga kita. Kita sering mengartikan birokrasi sebagai suatu sistem dimana individu-individu didalamnya bekerja untuk pemerintah atau idealnya adalah untuk masyarakat. Birokrasi yang ideal menurut Max Weber memiliki kriteria sebagai berikut: bersifat a-politis, professional, dan melayani masyarakat sesuai prosedur. Tapi tampaknya sifat-sifat birokrasi ideal tersebut adalah hal yang utopis, khususnya di negara-negara dunia ketigapada tahun 1950-1998. Pada masa itu, birokrasi merupakan alat kekuasaan pemerintah yang otoriter untuk menjalankan program-programnya terkait “pembangunan ekonomi”, “modernisasi”, dan “industrialisasi”. Birokrasi dibentuk atas dasar kuantitas bukan kualitas setiap individunya, sehingga birokrasi yang bertugas pada negara-negara dunia ketiga pada masa itu tidak memenuhi standar, bobrok, dan birokrasi ideal menurut Weber merupakan konsep yang utopis.

Dalam tulisan Karl D. Jackson berjudul Bureaucratic Polity: A Theoritical Framework for the Analysis of Power and Communications in Indonesia, memberikan gambaran kepada kita tentang situasi sosial-politik di Indonesia, sebagai suatu keadaan dimana stabilitas politik ditekan, dan pemerintah tidak memberikan kesempatan sehingga masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam setiap kebijakan-kebijakakan, hal ini disebut Jackson sebagai bureaucratic polity. Dalam praktiknya pada masa tersebut, stabilitas politik ini menekan masyarakat dan meningkatkan fungsi dan tugas dari birokrasi dalam menentukan setiap kebijakan-kebijakan pemerintah, dimana sering kali terdapat praktik-praktik illegal dalam tubuh birokrasi pada masa itu. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dalam tulisannya ‘Birokrasi di Dunia Ketiga: Alat Rakyat, Alat Penguasa, atau Penguasa’, menjelaskan bagaimana praktik-praktik birokrasi yang tidak professional di negara dunia ketiga, akibat dari pemerintahan yang otoriter yang mengedepankan semangat “pembangunan ekonomi”. Dalam tulisan Dorodjatun terdapat jalan keluar mengenai permasalahan-permasahalan yang terjadi di birokrasi, ia melihat bahwa reformasi birokrasi dapat dilakukan apabila terdapat regenerasi elit-elit baru, dan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah. Runtuhnya masa orde baru, Indonesia mengalami demokratisasi, partisipasi publik ditingkatkan. Dengan adanya partisipasi publik, akan mendorong pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Pada tahun 2011, melalui Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), meluncurkan sebuah inovasi yaitu LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Dengan adanya LAPOR!, pemerintah memiliki harapan untuk dapat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi untuk mengawasi pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya LAPOR!, memudahkan masyarakat untuk mengontrol pelayanan publik, apakah sudah sesuai dengan prosedur pemerintah. Misalkan saja, ketika Budi baru saja memiliki legitimasi untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia datang ke kelurahan dengan membawa prosedur pembuatan KTP, seperti surat keterangan RT/RW dan Kartu Keluarga. Tetapi setelah melakukan pengisian formulir oleh petugas kelurahan, Budi ternyata dimintai sejumlah uang dengan alasan “biaya administrasi”. Kondisi tersebut dapat Budi adukan melalui LAPOR!, dengan cara menggunakan www.lapor.go.id atau melalui sms ke nomor 1708. Aduan tersebut harus disampaikan oleh Budi dengan lengkap, mulai dari hari dan tanggal, waktu kejadian, kelurahan mana ia mengurus KTP, nama petugas kelurahan yang melayani, ataupun bukti-bukti yang dapat menjadi penguat laporan tersebut. Setelah melakukan aduan, admin LAPOR! akan mendisposisi laporan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindak lanjuti. Budi dapat terus mengontrol laporannya, apakah sudah dilanjuti atau belum. Untuk melihat kisah sukses LAPOR! kalian bisa membuka tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=7EE2-UNo3ak

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun