Mohon tunggu...
Novita Kurniatin
Novita Kurniatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin raden mas said surakarta

Membaca and menulis

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book Asuransi Syariah di Indonesia Konsep dan Aplikasi serta Evaluasinya

4 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 4 Maret 2023   18:00 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

REVIEW BOOKS

ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA Konsep dan Aplikasi ,serta Evaluasinya .

Judul buku : ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA Konsep dan Aplikasi Serta Evaluasinya .

Pengarang : Bapak Nur Kholis

Penerbit : Farha Pustaka

Tahun : Desember 2020

Menurut para ulama yang pakar dalam hukum Islam, dalam sejarah hukum Islam terdapat konsep yang mengarah pada konsep asuransi berdasarkan Syari'ah Islam, yaitu alaqilah.Al'aqilah merupakan kebiasaan yang dipraktikkan pada zaman praIslam yang kemudian diterima oleh Nabi Muhammad SAW melalui hadisnya ketika mengadili dua wanita dari suku Huzail. Al aqilah merupakan konsep saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut 'aqilah. Lalu, mereka mengumpulkan dana yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.

Di sisi lain terdapat kebiasaan (adat) dalam masyarakat muslim, jika terdapat salah satu anggota masyarakat yang mendapatkan musibah kematian atau sedang mengadakan pesta pernikahan dan menyambut kelahiran anak, mereka akan membantu meringankan beban yang ditanggung oleh salah satu anggota masyarakat tersebut dengan memberikan uang atau barang-barang tertentu.

Meskipun tidak begitu jelas sejak kapan asuransi mulai dipraktekkan dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ciri-ciri kontrak asuransi yang berlangsung sekarang, transaksi asuransi secara alami telah dipraktekkan sebelum Nabi Muhammad (SAW) dan dikembangkan secara bertahap sampai awal abad k-19, ketika Ibn Abidin (1784-1836), seorang fuqaha Mazhab Hanafi, mengemukakan pengertian, konsep dan unsur hukum kontrak asuransi.

Perkembangan asuransi dalam Islam dapat dikelompokkan menjadi 6 tahap:

1.Praktek doktrin al-aqilah di antara suku-suku Arab kuno.

2.Praktek Rasullah (SAW): perkembangan praktek asuransi pada masa Rasullah SAWdapat dijelaskan dengan contoh penerimaan bangsa Arab terhadap praktek 'qila'.

3.Pada masa sahabat.

4.Perkembangan pada abad ke-14 -- 17M.

5.Perkembangan pada abad ke-19.

6.Periode abad ke-20

B.Pandangan Ulama terhadap Asuransi Sebelum Adanya Asuransi Syariah

Para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan asuransi. Secara umum, pendapat para ulama ini dapat dikelompokkan menjadi tiga:

kelompok pertama menerima praktek asuransi secara umum tetapi menolak polis asuransi jiwa karena mengandung unsur maisir (gambling) dan gharar (uncertainty) dan juga bertentangan dengan ajaran mirats dan wasiyat.

Praktek asuransi adalah sah dengan syarat terbebas dari unsur riba.

Kelompok ketiga jelas-jelas menentang praktek polis asuransi atau bisnis yang melibatkan unsur riba, maisir dan gharar yang sangat dilarang oleh syari'ah.Sejarah berdirinya asuransi di Indonesia tidak terlepas dari semakin berkembangnya bisnis pemerintah kolonial Belanda pada sektor perkebunan dan perdagangan. Pada masa tersebut perkebunan rempah-rempah, tembakau dan kelapa sawit yang menjadi ciri khas tanaman di Indonesia tumbuh pesat.Pemerintah Belanda merasa perlu untuk menjamin kelangsungan bisnis mereka bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan perlindungan terhadap resiko mulai dari proses panen sampai dengan pengiriman hasil panen tersebut ke negara mereka.Secara umum perkembangan asuransi di Indonesia dibagi menjadi 2 tahap penting yaitu zaman penjajahan dan zaman kemerdekaan ,yakni : Sejarah perkembangan asuransi pada masa penjajahan dan sejarah perkembangan asuransi modern di indonesia.Adapun terkait kesetaraan payung hukum , lahirnya UU Nomor 40Tahun 2014 tentang Perasuransian menandai dimulainya babakbaru kesetaraan asuransi Syariah dan asuransi Konvensional dalam hal payung hukum. Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011, berdasar pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan,yang mana OJK ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah maupun konvensional.

Dibab 2 juga dijelaskan terkait Dual Finance System di Indonesia,yang mana Dual Finance System ini Dual finance system merupakan kelanjutan dari dual banking system yang terlebih dahulu berlaku di Indonesia. Dual banking system berawal dari lahirnya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan terhadap Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang di dalamnya sudah memuat tentang operasi perbankan berdasarkan prinsip Syariah.

RISIKO DAN ASURANSI

Setiap manusia memiliki risiko atas apa pun yang dia lakukan. Selain itu, hidup manusia sendiri juga mengandung banyak risiko. Ada beberapa risiko yang bisa dihindari, dan ada beberapa risiko yang tidak bisa dihindari.

Tindakan manusia dalam mengatasi berbagai kemungkinan risiko, pada umumnya dibagi menjadi 5 tindakan, yaitu:

1. Menghindari Risiko (risk avoidance), yaitu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu agar tidak mendapatkan risiko.

2. Menghadapi/menerima Risiko (risk assumption orretention), yaitu berbuat sesuai pilihannya dengan konsekuensi akan berkemungkinan mendapatkan risiko yang mungkin terjadi.

3. Mengurangi/mencegah Risiko (risk prevention), yaitu melakukan tindakan tertentu dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya risiko.

4. Membagi risiko (sharing risk), yaitu melakukan tindakan tertentu dengan membagi kemungkinan risiko yang terjadi pada pihak lain dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya risiko yang ditanggung sendiri. Dengan kata lain, jika risiko terjadi, tidak hanya ditanggung sendiri, tetapi dibagi dengan pihak lain.

5. Mengalihkan risiko (risk transfer), yaitu kemungkinan risiko yang dapat menimpa dirinya dialihkan kepada pihak lain

Berasuransi tidak berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT ,karena pada dasarnya takdir terjadi setelah setelah manusia berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat. Di samping itu,segala sesuatu yang terjadi di dunia ini,semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin. Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64: 11 yang artinya Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.

 asuransiadalah termasuk akad yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian)karena masing-masing dari kedua belah pihak yang bertransaksi tidak mengetahui (pada saat mereka melakukan akad) ukuran atau nilai yang akan mereka berikan atau yang akan mereka peroleh secara pasti. Bisa jadi insured baru membayar premi satu kali kemudian terjadi kecelakaan maka dengan demikian ia berhak mendapatkan imbalan dari pihak insurer sesuai dengan kontrak, dan bisa jadi pula insured membayar semua premi tapi tidak mendapat imbalan materi apapun karena tidak terjadi kecelakaan.

Asuransi Syariah merupakan industri keuangan Syariah yang kelahiran dan perkembangannya beriringan dengan kelahiran dan perkembangan perbankan Syariah. Kehadiran dua industri ini bersifat komplementari, saling melengkapi satu sama lain. Misalnya di Indonesia, ketika bank Syariah pertama didirikan pada tahun 1992, berikutnya asuransi Syariah berdiri pada tahun 1994. Dari sisi market share aset pun, antara perbankan Syariah dan asuransi Syariah di Indonesia, juga jumlahnya berdekatan, yakni seputar 5%.92 Ini menunjukkan betapa urgennya eksistensi industri asuransi Syariah dalam industri keuangan Syariah nasional. Perbankan Syariah berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional dengan cara menyediakan pembiayaan, sedangkan asuransi Syariah berperan dalam melindungi risiko kerugian dari agunan (aset yang dijaminkan untuk mendapat pembiayaan) yang diterima pihak bank. Minat masyarakat untuk berinvestasi di asuransi unit link Syariah semakin meningkat signifikan pada waktu belakangan ini, sebagaimana terlihat dari Grafik 1.2. Hal ini tidak lepas dari janji adanya manfaat yang tidak biasa dan adanya beberapa kelebihan, misalnya adanya tambahan unsur proteksi atau asuransi selain investasi. Masyarakat semakin menyadari bahwa investasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan.Pemahaman urgensi investasi ini perlu dibarengi dengan pengetahuan yang memadai terkait berbagai jenis investasi berikut risiko yang mungkin timbul, agar terhindar dari dampak negatif yang tanpa disadarinya ternyata telah mengintainya sejak awal masuk investasi. Akibatnya, bukan keuntungan yang diperoleh, tetapi justeru kebuntungan.

Asuransi unit link Syariah adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Syariah. Produk ini memiliki tag line yang memang memesona, yaitu investasi sekaligus proteksi dengan patuh pada prinsip Syariah. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan. Produk ini juga dinilai fleksibel karena memberikan kebebasan nasabah untuk menentukan sendiri kebutuhan investasinya plus proteksi yang dituju.Produk unit link Syariah adalah asuransi yang memberikan perlindungan jiwa sebagai perlindungan utamanya, tetapi sekaligus dapat memberikan perlindungan tambahan (seperti sakit penyakit, kecelakaan, dan yang lainnya) di dalam satu polis sesuai kebutuhan nasabah. Selain itu, asuransi jiwa unit link ini juga dihubungkan kepada manfaat investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Nasabah dapat memilih mau di instrumen investasi mana dananya dikelola, saat membeli asuransi Pengelolaan dana premi unit link dipisahkan antara dana untuk investasi dan dana untuk pertanggungan untuk klaim nasabah. Dana klaim nasabah dikelola oleh perusahaan asuransi, sedangkan dana investasi dikelola oleh manajer investasi yang terpisah. Mekanisme investasi dilakukan secara transparan, dapat diketahui nasabah. Model investasinya mirip reksa dana yang dana nasabahnya diwakilkan dengan unit penyertaan sesuai dengan besarnya dana yang diinvestasikan. Dapat dikatakan bahwa nasabah berinvestasi dengan cara membeli unit penyertaanjiwa unit link ataupun pada saat asuransinya sedang berjalan.

Dalam konteks Indonesia, telah diterbitkan fatwa tentang asuransi Syariah, yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Menurut ketentuan umum fatwa tersebut asuransi Syariah (ta'min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapirisiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah. Akad yang sesuai dengan Syariah yaitu yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.Akadnya terdiri dari dua jenis yaitu akad tijarah dan tabarru'.Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, sedangkan akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolongmenolong,bukan semata untuk tujuan komersial.

Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:

1) Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;

2) Cara dan waktu pembayaran premi

3) Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru' serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan Secara umum, asuransi Islam dibagi dua, yaitu asuransi yang berunsur saving dan non saving. Asuransi yang berunsur saving misalnya asuransi pendidikan dan unit link, sedangkan asuransi yang non saving misalnya asuransi kerugian. Asuransi Islam yang non saving hanya menerapkan dua instrumen akad, yaitu akad tabarru' dan wakalah bil ujrah. Sedangkan unit link Syariah sebagai salah satu produk asuransi Islam yang mengandung unsur saving, maka ia memuat akad Syariah secara lengkap, yaitu akad tabarru' atau ta'awun, akad mudharabah (mudharabah musytarakah) dan wakalah bil ujrah.

Parameter kepatuhan Syariah dalam praktik asuransi yang memproklamirkan diri sebagai asuransi Syariah adalah terhindar dari riba, gharar, maysir, dan hal terlarang lainnya. Asuransi konvensional bertentangan dengan Syariah karena dalam transaksinya mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Syariah yaitu unsur gharar, maysir dan riba. Hal terlarang lainnya, ditegaskan oleh fatwa DSN MUI Nomor 21, yaitu "akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba,zulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram danmaksiat".

A.Jenis Penelitian dan Pendekatan yang digunakan

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan finansial. Pendekatan normatif untuk menilai sisi Syariah compliance dari perspektif fikih muamalah maliyah, sedangkan pendekatan finansial untuk menilai sisi benefit produk asuransi unit link Syariah.

B.Lokasi Penelitian dan Waktu Penelitian

Lokasi penelitian di Yogyakarta. Yogyakarta dipilih karena bisa menjadi representasi Indonesia dalam hal kajian asuransi unit link Syariah karena beberapa alasan:

1). Yogyakarta merupakan wilayah dengan pertumbuhan perbankan Syariah dan asuransi Syariah tertinggi yang ditandai dengan market share perbankan Syariah tertinggi di Indonesia, yaitu 7,9%.226 Ini menjadi penanda penting bahwa Yogyakarta menjadi tempat yang kondusif bagi tumbuhnya perbankan Syariah dan asuransi Syariah serta keuangan Islam lainnya.

2). Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan yang nomor 1 di Indonesia, sehinggapeluang untuk menemukan pakar dan praktisi yang memahami dan menguasai produk asuransi unit link Syariah sangat besar,selanjutnya mereka dapat menjadi calon informan yang tepat.

3).Dengan kondisi Yogyakarta sebagaimana pada 2 poin tersebut,Yogyakarta dapat menjadi representasi berbagai wilayah Indonesia yang lain dalam hal kajian produk yang cukup complicated seperti asuransi unit link Syariah, karena sejatinya produk asuransi unit link Syariah berlaku secara nasional dalam kondisi sama, yaitu dari sisi nama dan feature produk, jenis biaya yang dikenakan pada peserta/nasabah, akad yang digunakan, struktur dan isi polis, bahkan semua polis yang menerbitkan adalah kantor pusat semua.

C.Populasi dan Sampel serta Informan Penelitian .

Sampel dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan metode purposive sampling berdasarkan kriteria: representasi dari tiga klasifikasi tersebut dan merupakan perusahaan yang menyediakan produk unit link Syariah lebih dari 8 tahun.

Perusahaan asuransi Syariah full fledge dipilih satu perusahaan,perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha Syariah berbasis perusahaan asing dipilih dua perusahaan karena jumlahnya paling banyak, perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha Syariah asli berasal dari Indonesia dipilih satu perusahaan. Dengan demikian, ada 4 perusahaan asuransi yang dijadikan sampel. Berdasarkan metode dan kriteria tersebut, terpilih 4 perusahaan, yakni untuk perusahaan asuransi Syariah full fledge adalah PT Asuransi Takaful Keluarga. Untuk perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha Syariah berbasis perusahaan asing adalah Prulink Syariah dan AIA Syariah. Sedangkan untuk perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha Syariah asli berasal dari Indonesia adalah BNI Life Insuranc.

D.Sumber Data

Data dalam penelitian ini dibagi menjadi data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang di peroleh dari sumber pertama baik dari individu seperti hasil dari wawancara yang di lakukan oleh peneliti. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dan hasil kuisioner pairwise comparison. Sedangkan data sekunder merupakan data primer yang telahdiolah lebih lanjut dan telah disajikan oleh pihak lain, misalnya dalam bentuk fatwa DSN MUI, laporan-laporan perusahaan,tabel-tabel, dokumentasi, polis, buku-buku ataupun dalam bentuk diagram-diagram. Data sekunder juga data dari kajiankajian literature yaitu suatu kajian pustaka terhadap segala sumber pustaka yang berkaitan dengan ekonomi keuangan Islam,terutama yang berkaitan dengan asuransi unit link Syariah.

E.Alat dan Tehnik Pengumpulan Data

Terdapat dua hal utama yang mempengaruhi kualitas data, yaitu kualitas alat atau instrumen pengambilan data atau alat pengukurannya dan kualitas si pengambil data

F.Tehnik Penjamin Keabsahan Data

Teknik penjaminan keabsahan data dalam riset ini adalah dengan teknik triangulasi.

G.Metode Analisi Data

Metode analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif dan ANP. Analisis terhadap kepatuhan Syariah menggunakan deskriptif kualitatif, sedangkan untuk analisis menguntungkan atau tidak menguntungkannya unit link bagi nasabah, akan dianalisis dengan metode ANP,diolah dengan menggunakan Sofware "Super Decision" dan MS.Excel.

Ada empat perusahaan asuransi syariah penyedia produk asurandi unit link syariah , perusahaan yang dievaluasi antara lain ada PT .Asuransi Takaful Keluarga,PT.Prudential Indonesia Unit Syariah dan PT.ALA Financial Unit Syariah dan BNI Life Insuarunce Unit Syariah.

Adapun Mekanisme Pengenaan biaya --biaya kepada peserta

Dalam hal pengenaan biaya, perlu dipahami bahwa secara konseptual terdapat perbedaan terminologi yang dipakai antara asuransi unit link Syariah dan konvensional. Selain harus patuh pada peraturan yang berlaku dan etika profesi yang melekat pada bisnis unit link, karakter utama asuransi unit link Syariah adalah kepatuhannya pada prinsip-prinsip Syariah, yang mengharuskannya menghindari aktivitas yang mengandung unsur riba, maysir, gharar, zulm dan unsur-unsur lain yang dilarang Syariah. Sedangkan unit link konvensional hanya terikat pada regulasi yang berlaku dan etika bisnis pada umumnya serta bagaimana untung besar. Implikasi dari perbedaan konseptual tersebut juga memunculkan perbedaan terminologi yang dipakai dalam operasional unit link.

KESIMPULAN

Menurut para ulama yang pakar dalam hukum Islam, dalam sejarah hukum Islam terdapat konsep yang mengarah pada konsep asuransi berdasarkan Syari'ah Islam, yaitu alaqilah.Al'aqilah merupakan kebiasaan yang dipraktikkan pada zaman praIslam yang kemudian diterima oleh Nabi Muhammad SAW melalui hadisnya ketika mengadili dua wanita dari suku Huzail. berdirinya asuransi di Indonesia tidak terlepas dari semakin berkembangnya bisnis pemerintah kolonial Belanda pada sektor perkebunan dan perdagangan. Pada masa tersebut perkebunan rempah-rempah, tembakau dan kelapa sawit yang menjadi ciri khas tanaman di Indonesia tumbuh pesat.Pemerintah Belanda merasa perlu untuk menjamin kelangsungan bisnis mereka bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan perlindungan terhadap resiko mulai dari proses panen sampai dengan pengiriman hasil panen tersebut ke negara mereka.

INSPIRASI

Kesimpulan :

Insirasi saya memilih buku ini dikarenakan ,buku ini sangat membantu pembaca karena buku ini sangat jelas tekait sejarah-sejarah munculnya asuransi syariah , di dalam pemaparannya pun juga sangat jelas dari point ke point ,dan juga materi yang dijelaskan sangat detail dari sejarah hingga evaluasi prakteknya .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun