Asuransi unit link Syariah adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Syariah. Produk ini memiliki tag line yang memang memesona, yaitu investasi sekaligus proteksi dengan patuh pada prinsip Syariah. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan. Produk ini juga dinilai fleksibel karena memberikan kebebasan nasabah untuk menentukan sendiri kebutuhan investasinya plus proteksi yang dituju.Produk unit link Syariah adalah asuransi yang memberikan perlindungan jiwa sebagai perlindungan utamanya, tetapi sekaligus dapat memberikan perlindungan tambahan (seperti sakit penyakit, kecelakaan, dan yang lainnya) di dalam satu polis sesuai kebutuhan nasabah. Selain itu, asuransi jiwa unit link ini juga dihubungkan kepada manfaat investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Nasabah dapat memilih mau di instrumen investasi mana dananya dikelola, saat membeli asuransi Pengelolaan dana premi unit link dipisahkan antara dana untuk investasi dan dana untuk pertanggungan untuk klaim nasabah. Dana klaim nasabah dikelola oleh perusahaan asuransi, sedangkan dana investasi dikelola oleh manajer investasi yang terpisah. Mekanisme investasi dilakukan secara transparan, dapat diketahui nasabah. Model investasinya mirip reksa dana yang dana nasabahnya diwakilkan dengan unit penyertaan sesuai dengan besarnya dana yang diinvestasikan. Dapat dikatakan bahwa nasabah berinvestasi dengan cara membeli unit penyertaanjiwa unit link ataupun pada saat asuransinya sedang berjalan.
Dalam konteks Indonesia, telah diterbitkan fatwa tentang asuransi Syariah, yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Menurut ketentuan umum fatwa tersebut asuransi Syariah (ta'min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapirisiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah. Akad yang sesuai dengan Syariah yaitu yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.Akadnya terdiri dari dua jenis yaitu akad tijarah dan tabarru'.Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, sedangkan akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolongmenolong,bukan semata untuk tujuan komersial.
Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
1) Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
2) Cara dan waktu pembayaran premi
3) Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru' serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan Secara umum, asuransi Islam dibagi dua, yaitu asuransi yang berunsur saving dan non saving. Asuransi yang berunsur saving misalnya asuransi pendidikan dan unit link, sedangkan asuransi yang non saving misalnya asuransi kerugian. Asuransi Islam yang non saving hanya menerapkan dua instrumen akad, yaitu akad tabarru' dan wakalah bil ujrah. Sedangkan unit link Syariah sebagai salah satu produk asuransi Islam yang mengandung unsur saving, maka ia memuat akad Syariah secara lengkap, yaitu akad tabarru' atau ta'awun, akad mudharabah (mudharabah musytarakah) dan wakalah bil ujrah.
Parameter kepatuhan Syariah dalam praktik asuransi yang memproklamirkan diri sebagai asuransi Syariah adalah terhindar dari riba, gharar, maysir, dan hal terlarang lainnya. Asuransi konvensional bertentangan dengan Syariah karena dalam transaksinya mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Syariah yaitu unsur gharar, maysir dan riba. Hal terlarang lainnya, ditegaskan oleh fatwa DSN MUI Nomor 21, yaitu "akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba,zulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram danmaksiat".
A.Jenis Penelitian dan Pendekatan yang digunakan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan finansial. Pendekatan normatif untuk menilai sisi Syariah compliance dari perspektif fikih muamalah maliyah, sedangkan pendekatan finansial untuk menilai sisi benefit produk asuransi unit link Syariah.
B.Lokasi Penelitian dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian di Yogyakarta. Yogyakarta dipilih karena bisa menjadi representasi Indonesia dalam hal kajian asuransi unit link Syariah karena beberapa alasan: