Mohon tunggu...
Novita Fitria
Novita Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang mahasiswa yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Jaminan Produk Halal untuk Bisnis Makanan dan Minuman yang Melalui Proses Pengolahan

19 Maret 2024   09:49 Diperbarui: 19 Maret 2024   11:25 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Jaminan Produk Halal adalah sistem untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang dijual kepada konsumen sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam agama Islam. Sistem ini mencakup berbagai aturan, prosedur, dan standar yang harus dipatuhi oleh produsen, pengolah, distributor, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa produk tersebut halal dan memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen Muslim.

            Produsen makanan dan minuman yang telah melalui proses pengolahan pastinya harus memiliki sertifikat halal untuk memastikan bahwa produk yang mereka jual halal. Setiap jenis produk memiliki karakteristik tersendiri yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Untuk menjamin kehalalan produk, perusahaan harus mematuhi persyaratan jaminan halal. Persyaratan jaminan halal ini sebaiknya diterapkan sejak awal sebelum produk dipasarkan, dengan begitu produsen makanan dan minuman dapat memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan prinsip-prinsip halal dan dapat diterima oleh konsumen Muslim.

Dalam industri yang semakin kompetitif, menerapkan Sistem Jaminan Halal dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi produsen. Ini dapat meningkatkan citra merek, membedakan produk dari pesaing, dan meningkatkan loyalitas konsumen. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen yang peduli dengan kebersihan, keamanan dan kualitas produk, apalagi pada saat ini bukan hanya konsumen muslim yang peduli dengan hal tersebut tetapi konsumen non-muslim juga tidak sedikit yang lebih memilih produk yang menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) karena terjamin kebersihan, keamanan dan kualitas produknya.

            Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan keharusan mengimplementasikan "Sistim Jaminan Halal (SJH)" oleh perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada LPPOM MUI. Setiap perusahaan yang mensertifikasi halal produknya memiliki kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai Standar HAS 23000 dari LPPOM MUI. Sistem ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan. Mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal untuk penyedia makanan dan minuman yang sudah diolah dapat menghubungi Lembaga yang bertanggung jawab untuk menilai dan memberikan sertifikasi halal terhadap produk seperti Badan Sertifikasi Halal.  

            Peraturan Sistem Jaminan Halal (SJH)  ini digunakan untuk menentukan apakah suatu perusahaan atau bisnis tersebut memenuhi kriteria. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pembisnis di bidang makanan dan minuman, antara lain :

  • Kriteria Komitmen dan Tanggung Jawab

Komitmen dan tanggung jawab adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh manajemen puncak perusahaan atau pelaku usaha bahwa mereka akan terus berkonsentrasi pada pengembangan dan pelaksanaan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, mereka bertanggung jawab untuk mengurangi dan menghilangkan segala sesuatu yang tidak sah, serta menyesuaikan diri dengan perubahan dalam peraturan perundang-undangan dan aturan lain yang berlaku.

  • Kriteria Bahan

Bahan merupakan unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJH)  mencakup bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan olahan.

  • Kriteria Proses Produk Halal

Pemenuhan kriteria ini mencakup lokasi, peralatan yang digunakan  dalam proser pembuatan produk tersebut, dan prosedur yang secara umum sudah termuat dalam ketentuan peraturan.

  • Kriteria Produk

Ketentuan umum terkait kriteria produk yaitu seperti produk yang dihasilkan, disimpan, diedarkan, dijual, dan disajikan harus memenuhi kriteria produk halal yang telah ditentukan, kemasan produk juga harus sesussai dengan isinya,

  • Kriteria Pemantauan dan Evaluasi

Ketentuan atas pemenuhan kriteria ini yaitu seperti wajib melakukan pemantauan secara berkala setiap satu tahun sekali demi memastikan apakah setiap unit usaha masih menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJH), dan wajib melaporkan hasil pemantauannya secara lengkap.

Sertifikasi halal adalah langkah penting untuk menjamin kehalalan produk makanan dan minuman bagi konsumen Muslim. Namun, selain sertifikasi halal, penerapan sistem jaminan halal juga merupakan aspek yang sangat penting bagi perusahaan makanan dan minuman. Dengan menerapkan sistem jaminan halal yang baik, perusahaan dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk mereka tidak hanya memiliki sertifikasi halal, tetapi juga diproduksi dengan mematuhi prinsip-prinsip kehalalan Islam secara menyeluruh. Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan menjaga loyalitas konsumen, terutama di pasar yang didominasi oleh konsumen Muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun