Mohon tunggu...
Novita Cahya
Novita Cahya Mohon Tunggu... Lainnya - Wirausaha

create your career with ceativity

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Kemajuan Teknologi Jika Tidak Mengikuti Peraturan yang Berlaku

2 Mei 2020   21:49 Diperbarui: 1 Desember 2024   17:47 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Teknologi saat ini semakin canggih para penikmat televisi yang dulunya hanya dapat menonton melalui TV biasa sekarang program yang di tayangkan di televisi dapat di nikmati di youtube, jadi kapan mau menonton kita dapat melakukannya dimana saja dan kapan saja, akan tetapi program siaran yang ada di televisi juga tidak semuanya mendidik, hiburan yang ada terkadang malah menjadikan sumber kebiasaan buruk atau prilaku buruk yang ada pada saat ini. Hal ini tidak dapat di pungkiri terlebih lagi bagi anak-anak yang melihat tayangan tidak sesuai umur, bahkan ada beberapa program siaran di salah satu TV swasta sudah pernah mendapat teguran dari KPI sehingga nama programnya di ganti, akan tetapi isi dari program itu sendiri tidak ada perubahanya, tayangan-tayangan seperti ini lah yang menimbulkan dampak negative bagi sebagian orang.

Tidak sedikit program siaran yang melanggar UU NO 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan juga pelanggaran terhadap pedoman prilaku penyiaran serta standar program siaran (P3SPS). Program yang melanggar tersebut juga berpengaruh pada komunikasi pada era seperti ini, hal-hal yang semakin canggih malah dapat menjerumuskan anak-anak jika tidak ada pantauan dari orang tua, sikap anak kepada orang tua yang kurang baik, seperti cara berkomunikasi, atau berprilaku juga tidak dapat di pungkiri dengan adanya bebrapa tayangan televisi.

Televisi yang merupakan sarana hiburan dan informasi masih banyak di minati di Indonesia apalagi dengan teknologi yang semakin canggih. Penikmat televisi dapat menikmatinya secara online. Memang semakin mudah dalam mengakses program televisi akan tetapi dampak yang di timbulkan oleh program yang melanggar peraturan perundang-undangan cukup berbahaya bagi para penikmatnya, terutama tayangan televisi yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dan pedoman prilaku penyiaran serta standar program siaran (P3SPS) namun tetap menayangkan hal serupa atau tidak jera terhadap teguran. Tujuan dari tayangan tersebut sebenarnya hanya untuk memberikan hiburan untuk masyarakat, tetapi mereka menyajikannya terlalu bebas dan berlebihan yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dipertontonkan. (Ardiyanti, Televishit, 2016 : 131)

Pelanggaran etika yang terjadi pada salah program yang tayang di Televisi swasta menampilkan adanya sesajen dimana adegan ini menunjukan bahwa seorang laki laki menggunakan sesajen untuk hal-hal yang tidak baik, hal ini dapat mengajarkan anak menuju hal-hal yang tidak baik dan tidak sesuai dari fungsi media itu sendiri. Fungsi media yang sebenarnya adalah, menginformasikan, mendidik, menghibur dan ajakan atau persuasive (Fatonah,Novianti, Komunikasi Kesehatan di Indonesia, 2009 : 101) Pada adegan tersebut tentunya sudah sangat melanggar peraturan penyiaran salah satunya yaitu melanggar UU NO 32 tahun 2002 pada pasal 48 ayat 2 yang berbunyi; Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada : a. nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran. Dan juga melanggar peraturan di pedoman prilaku penyiaran nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) poin b, program siaran klasifikasi K dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik. Hal-hal seperti itu tentunya dapat mempengaruhi anak-anak jika orang tua tida memperhatikan hiburan televisi anaknya. Dimana anak belajar dari televisi (Yuliati dalam Zamzami, 2018 : 13) dalam tayangan yang seperti itu tidak menunjukan adanya pendidikan yang dapat di jadikan bahan pelajaran bagi anak-anak bahkan sangat menyimpang dari ketentuan yang ada. Televisi merupakan jendela terhadap dunia. Segala sesuatu yang dilihat melalui jendela, membantu menciptakan gambar di dalam jiwa. Gambaran inilah yang membentuk bagian penting cara seseorang belajar dan mengadakan persepsi diri. Apa yang kita peroleh melalui pengamatan pada jendela itu dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu lama waktu menonton dan mengikuti siaran, usia, kemampuan khusus seseorang dan keadaan seseorang pada waktu itu (Zamzami, televisi dan prilaku anak remaja, 2018 : 24).

Adegan seperti itu juga dapat merusak moral anak yang menontonya terlebih lagi bagi anak-anak yang belum paham hal-hal seperti itu dan juga tidak mengikuti pada pedoman prilaku penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 Pasal 20 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara, hal ini juga sangat penting agar tidak salah pemahaman pada anak yang di bawah umur. Karena hiburan yang di lihat merupakan hal yang tidak baik bisa jadi mengubah presepsi orang menjadi tidak baik dan Ketika itu terjadi terus menerus maka akan menjadi habits yang baru menghilangkan fungsi kontro social. Fungsi control social mmiliki makna bahwa Bahasa dapat di gunakan untuk mempengaruhi sikdap dan juga pendapat orang lain, dalam hal ini kemampuan untuk mempengaruhi sikap dan pendapat tersebtu dapat di jadikan sebagai alat guna mencapai satu kehidupan masyaarakat yang baik dan idea (Karyaningsih, ilmu komunikasi, 2018 : 131). Hal-hal seperti ini lah yang sangat di sayangkan ketika di tirukan oleh para penikmatnya terutama bagi anak-anak yang tidak perkenankan menonton hal seperti ini. Di tambah lagi saat pandemi seperti ini hiburan sangat di butuhkan agar tidak bosan akan tetapi pemilihan hiburan atau program TV sangat di perlukan agar terhindar dari pengaruh yang negatif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun