Mohon tunggu...
Novita Cahya Ramadhanita
Novita Cahya Ramadhanita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Padjadjaran program studi Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sulitnya Mengurus STNK yang Hilang

25 Juni 2024   12:43 Diperbarui: 25 Juni 2024   21:33 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya kehilangan STNK dari motor yang saya beli dalam kondisi second (bekas). Proses pengurusan STNK sangat rumit dan membebani bagi saya yang hanya seorang mahasiswa dan tidak berpenghasilan. Saya dilempar ke sana-kemari, serta diminta untuk memenuhi berbagai persyaratan.

Saat mengajukan kehilangan STNK ke SAMSAT, saya diminta untuk membuat surat kehilangan dari POLRES. Selain itu, saya juga diminta untuk membuat Berita Acara Perkara (BAP) dari SATRESKRIM, serta cap dari SATLANTAS. Tidak ada kesulitan berarti dalam memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Saya kembali datang ke SAMSAT dengan persyaratan yang dimintai sebelumnya. Namun, saya kembali dimintai KTP pemilik asli motor tersebut. Karena motor saya bekas, saya mencari dulu alamat pemilik motor sebelumnya, dan setelah saya temui, saya mendapatkan KTP-nya.

Saya lagi-lagi kembali ke SAMSAT membawa Surat Kehilangan dari POLRES, BAP dari SATRESKRIM, cap dari SATLANTAS, serta KTP pemilik asli motor saya. Saat di SAMSAT, saya kembali diminta untuk membuat surat kuasa dan surat pernyataan dengan ditandatangani di atas materai oleh pemilik asli motor tersebut.

Setelah semua persyaratan lengkap, saya untuk ke sekian kalinya kembali ke SAMSAT. Dan, saya kembali diminta untuk memuat iklan di koran dengan minimal 3 koran berbeda. Untuk setiap pemasangan iklan dikenai biaya 30 ribu. Proses pembuatan STNK hanya memakan waktu sekitar 30 menit, akan tetapi informasi persyaratan yang diminta tidak disampaikan sekaligus di awal. Sehingga memakan waktu sangat panjang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun