Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pendidikan Indonesia kali ini mengangkat tema "Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's Desa & MBKM". Kegiatan KKN ini dilaksanakan selama satu bulan yang dimulai dari tanggal 11 Juli - Â 10 Agustus 2022. Tema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's Desa & MBKM memiliki 18 sub tema dan kompok KKN 115 yang beranggotakan 29 orang mendapatkan sub tema "Desa Peduli Lingkungan Laut" dengan pemilihan lokasi di Desa Bagolo, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.Â
Dari kelompok besar tersebut dibentuklah 6 kelompok kecil dengan indikator yang berbeda, salah satunya adalah kelompok kecil 5 yang beranggotakan Dety Putriyani H, Elis Widia, Millanie Yuliaramsyah, Rafi Marsa, dan saya sendiri Novita Ayu P yang mengambil indikator "Illegal Fishing".
Illegal Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal adalah kegiatan penangkapan ikan tanpa izin yang melanggar hukum serta dapat merusak eksosistem laut. Berdasarkan hasil di lapangan, siswa dan siswi SMP Negeri 3 Kalipucang masih belum mengetahui apa itu illegal fishing dan dampaknya bagi eksosistem laut. Padahal, lingkungan tempat tinggal mereka sangat erat kaitannya dengan lingkungan laut. Maka dari itu, kelompok kecil kami tergerak untuk melaksanakan sosialisi mengenai illegal fishing kepada siswa dan siswi kelas 9B SMP Negeri 3 Kalipucang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juli 2022.
Pada sosialiasi ini kami memberikan penjelasan mengenai pengertian, bentuk, penyebab, dampak, dan contoh dari illegal fishing yang terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pangandaran. Sosialisasi ini terbilang sukses karena siswa dan siswi kelas 9B sangat antusias dengan materi yang kami sampaikan dan pada akhirnya dapat memahami apa itu illegal fishing serta bahayanya bagi eksosistem laut. Selain menyampaikan materi mengenai illegal fishing, kami juga bermain game untuk menambah keakraban dengan siswa dan siswi disana.
Setelah melaksanakan sosialisi, kelompok kami melakukan wawancara kepada salah satu nelayan dan kepada ketua rukun nelayan di Desa Bagolo. Narasumber menjelaskan bahwa para nelayan di Desa Bagolo berlayar untuk menangkap ikan di Palatar Agung yang berbatasan langsung dengan wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Terkait hal ini, beliau juga menjelaskan bahwa tidak memerlukan izin untuk menangkap ikan di Cilacap jika nantinya para nelayan kembali berlabuh di Desa Bagolo. Namun, jika nantinya para nelayan berlabuh di Cilacap, maka memerlukan surat izin yaitu surat andon yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
Narasumber juga menjelaskan bahwa  di Desa Bagolo sudah terdapat aturan mengenai jenis ikan yang bisa ditangkap dan yang tidak bisa ditangkap. Jenis ikan yang dapat ditangkap yaitu ikan bawal, kakap, layur, lobster, dan gurita. Sedangkan untuk jenis tangkapan yang dilarang yaitu baby lobster. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa oknum yang menangkap baby lobster. Setelah diteliti, baby lobster ini terpaksa ditangkap karena sulitnya mendapatkan hasil tangkapan laut yang lain pada saat ini.
Untuk meminimalisir terjadinya penangkapan ikan secara ilegal kembali di Desa Bagolo, kelompok kami membuat sebuah papan  peringatan terkait illegal fishing yang dipasang di pesisir pantai karapyak. Semoga dengan adanya papan peringatan terkait illegal fishing ini, masyarakat di Desa Bagolo serta para pengunjung Pantai Karapyak menjadi sadar akan bahayanya illegal fishing.