BAB 1
        Pra Nikah (PEMINANGAN)
A.Pengertian Peminangan
  Peminangan ialah langkah pendahuluan dalam perkawinan,di mana sebelum terjadinya ikatan suami istri disyari'atkan untuk melakukan perkenalan terlebih dahulu (ta'aruf),ini bertujuan saat memasuki waktu perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing masing pihak.
  Suatu perkawinan pada dasarnya dapat terjadi di karenakan antar keduanya (calon suami dan istri) saling mencintai,suka dalam artian tidak ada paksaan dan menerima kekurangan dan kelebihan masing masing pasangan dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun.
  B.Hal hal penting dalam peminangan
1).perempuan yang boleh dipinang
Proses peminangan itu ialah langkah pertama dalam menuju suatu hubungan perkawinan.dengan itu perempuan perempuan yang secara hukum syara'tidak boleh untuk dikawini.tidak di perbolehkan jika meminang perempuan yang masih mempunyai suami, walaupun dengan syarat akan menikahinya pada waktu ia boleh di kawini,baik dengan menggunakan sindiran maupun bahasa terus terang.
Perempuan yang boleh dipinang ialah:
tidak dalam masa pinangan orang lain
pada saat di pinang pihak perempuan tidak ada penghalang,baik dari segi syara'yang melarang melangsungkannya perkawinan
perempuan tidak dalam massa iddah karena talak raj'i
jika perempuan masih dalam masa iddah karena talak bain,maka meminanglah dengan cara siri (tidak terang terangan).
   2).Melihat perempuan yang akan dipinang
   Saat dilangsungkannya proses peminangan, laki laki yang melakukan peminangan di perbolehkan melihat perempuan yang akan dinpinangnya walaupun menurut asalnya seorang laki laki haram melihat kepada perempuan,kebolehan melihat ini didasrkan oleh hadis nabi dari jabir menurut riwayat ahmad dan abu dawud.
   3).batas yang diperbolehkan dilihat
   Walaupun hadis nabi memperbolehkan melihat perempuan yang di pinang tetapi tetap ada batasan batasan yang boleh dilihat.
   4).membatalkan pinangan
   Apabila pihak yang di pinang membatalkan pinangannya ,sementara peminang telah memberikan sebagian mahar atau seluruh maharnya,maka haruslah di bkembalikan menurut ketentuan yang berlaku. ada juga yang diberikan berupa hadiah maka baginya berhukum hadiah,maka baginya berlaku mengembalikan hadiah tersebut jika tidak ada penghalang yang mencegah pengembalian dalam pemberian itu,seperti contohnya kerusakkan ataupun hilangnya barang hadiah tersebut.
         Â
               BAB II
  PENGERTIAN DAN HUKUM DILAKUKANNYA PERKAWINAN
A.Pengertian Perkawinan
 Perkawinan ialah perjanjian atau akad yang menghalalkannya poergaulan, membatasi hak dan kewajiban,serta sikap tolong menolong antara seorang pria dan wanita yang keduanya belum muhrim.maka terjadinya pertalian yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dalam waktu yang lama.
 Pengertian nikah (kawin) dalam perspektif sosiologis bahwa perkawinan itu suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan antar sepasang suami istri.oleh karena itu perkawinan ialah proses integrasi dari dua individu yang memiliki latar belakang yang berbeda maka perkawinan ini harus di rundingkan dan di sepakati bersama secara kekeluargaan.
B.Hukum Dilakukannya Perkawinan
  Perkawinan ialah akad yang memperbolehkan laki laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya mereka tidak diperbolehkan,maka bisa dikatakan bahwa hukum asal perkawinan ialah boleh atau mubah.tetapi jika melihat perkawinan sebagai sunnah rasul,tentu saja tidak dapat dikatan hukum asal perkawinan itu hanya sebatas mubah,bahkan bisa dikatakan bahwa melangsungkan perkawinan itu sangat diperintahkan oleh agama,dikarenakan dengan telah melangsungkan akad perkawinan ,maka pergaulan anatara laki laki dan perempuan menjadi boleh (halal) dikarenakan sudah menjadi pasutri (pasangan suami istri).
  Perkawinan ialah suatu kegiatan ibadah yang diperintahkan allah dan rasulnya ,perkawinan yang merupakan sunatullah dan hukum alam dunia, perkawinan dilakukan menurut sarjana ilmu alam kebanyakkan sesuatu terdiri dari dua pasang, contohnya air yang diminum (terdiri dari oxygen dan hydrogen), listrik ada yang negative dan ada yang positif.
          Â
                BAB III
        RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Rukun perkawinan
  Rukun ialah sesuatu yang harus ada yang dapat menentukan sah atau tidaknnya suatu ibadah,dan sesuatu itu ialah termasuk dalam rangkaian pekerjaan (ibadah) itu, contohnya takbiratul ihrom dalam shalat dan membasuh muka saat wudhu.
  Contoh lainnya ialah mempelai laki laki dan perempuan dalam perkawinan,dan lain sebagainnya.menurut jumhur ulama rukun ialah hal hal yang harus dapat dipenuhi untuk terlaksanakan suatu hakekat,sementara itu syarat ialah sesuatu yang harus ada ,tetapi tidak masuk ke dalam bagian hakikat.
Syarat perkawinan
 Â
  Dalam perkawinan ada ada syarat dari beberapa pendapat diantaranya :
Menurut hanafiyah, jika dalam perkawinan itu ada beberapa macam syarat, yaitu:
Syurut al in 'iqad
Syurut as-sihhah
Syurut an-nufuz
Syurut al luzum
Al -- zuhaili, mengatakan jika ada sepuluh hal dakam perkawinan yang perlu dipahami yang kurang lebih ada di dalam syarat perkawinan.
Fuquha, syarat sahnya suatu perkawinan yaitu tidak lain pastinya harus memenuhi rukun dan syarat yang telah di tentukannya di dalam syara'.