Mohon tunggu...
Novita Maria
Novita Maria Mohon Tunggu... Penulis lepas -

infodanproduk.com http://gudanginfodanproduk.blogspot.co.id/ Email : novitamariagassner@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Senator Aziz Khafia, "DPD RI Mau Didengar? Ya, Kerja Keras!"

18 Juli 2015   23:02 Diperbarui: 18 Juli 2015   23:02 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

¤ Sebagai Produk hasil Pemilihan Umum, kedudukan seorang anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) adalah kuat karena setiap anggota DPD RI dan segenap anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) adalah juga merupakan anggota MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia). Dimana, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum menjalankan tugasnya, mengucapkan sumpah jabatan/janji dan dilantik oleh Ketua MPR RI dalam sidang Paripurna MPR RI. Keberadaan DPD RI dalam struktur kenegaraan dimaksudkan untuk :

  1. Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah
  2. Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah
  3. Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.

Menurut amanat Konstitusi yang termaktub dalam Pasal 22D UUD 45, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan.

¤

Melalui fungsi Legislasi, DPD RI dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI tentang hal-hal yang berkaitan dengan :

  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah Pembentukan, pemekaran, & penggabungan daerah
  • Pengelolaan sumberdaya alam & sumberdaya ekonomi lainnya Perimbangan keuangan pusat & daerah

¤

Melalui fungsi Pertimbangan, DPD RI dapat turut memberikan pertimbangan kepada DPR RI baik diminta ataupun tidak. Secara moral, DPD RI dapat juga memberikan konstribusi positip kepada rakyat dan Pemda dari daerah yang diwakilinya, baik diminta ataupun tidak.

¤

Melalui fungsi Pengawasan DPD RI berwenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Khususnya tentang : 

  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah 
  • Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya Perimbangan keuangan pusat dan daerah Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
  • Pajak
  • pendidikan
  • Agama 

DPD RI juga berhak untuk menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK RI untuk kemudian dapat dibahas pada sebuah badan khusus bentukan DPD RI dan hasilnya bisa diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.

¤

Sebagai contoh kasus, Belum lama ini BPK RI memberikan label Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap kinerja keuangan Pemprop. DKI Jakarta. Label WDP dari BPK RI disambut Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama dengan protes. Menurut Gubernur DKI, seharusnya Pemprop. DKI layak mendapatkan label lebih tinggi dari sekedar WDP, yakni WTP (kriteria Wajar Tanpa Pengecualian). Menengahi kisruh BPK RI dengan Pemprop. DKI, anggota DPD RI asal daerah pemilihan DKI Jakarta, fahira-idris (ROL, 13/7/15) memberikan kontribusi yang menyejukkan. Fahira menyarankan, Gubernur berikut jajaran Pemprop. DKI Jakarta agar tetap optimis untuk bisa memperoleh label WTP dengan memberikan jawaban atau sanggahan yang bisa diterima oleh BPK RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun