Mohon tunggu...
Novita Mirnawati
Novita Mirnawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tiket Konser Mahal, Kena Pajak Apa, Sih?

3 Februari 2024   06:10 Diperbarui: 3 Februari 2024   06:55 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setelah pandemi usai, kini konser telah marak Kembali diadakan. Mulai dari artis dalam negeri, Kpop, hingga western semuanya mulai mengadakan konser lagi.

Maraknya konser ini ternyata membawa dampak buat perpajakan, loh. Seperti yang kita tahu, bahwa Ketika membeli tiket konser pasti akan ada pajaknya. Tidak memungkiri harga tiket konser jadi mahal setelah terkena pajak dan biaya layanan lainnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyedia Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa konser termasuk kedalam jasa hiburan yang tidak dikenakan PPN. Tiket konser tidak dikenai PPN tetapi dikenai pajak sesuai wewenang masing-masing pemenrintah daerah di tempat pelaksanaannya.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2009 atau Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pengenaan pajak konser ditetapkan sesuai kebijakan daerah sesuai tempat pelaksanaan konsernya. Jadi, penerimaan pajak dari pajak hiburan ini akan diterima oleh pemerintah daerah setempat.

Salah satu yang pernah ramai adalah harga tiket konser NCT 127 '3RD TOUR 'NEO CITY : JAKARTA - THE UNITY yang diadakan selama dua hari, yaitu tanggal 13 -- 14 Januari 2024 lalu. Konser ini digelar di Indonesia Arena Senayan yang memiliki kapasitas maksimal 16.500 penonton.

Tiket konser NCT 127 ini dikenai pajak pemerintah sebesar 15% dan biaya admin 5%. Rincian harga tiket setelah dikenai pajak dan biaya admin sebagai berikut.
*UNITY Package: Rp 5.460.000
*CAT 1: Rp 4.020.000
*CAT 2: Rp 3.960.000
*CAT 3: Rp 3.120.000
*CAT 4A, 4B: Rp 2.400.000
*CAT 5A, 5B: Rp 3.100.000
*CAT 6A, 6B: Rp 1.800.000

Untuk kategori yang paling murah, yaitu CAT 6A, 6B dengan harga awal sebelum dikenai pajak dan biaya admin adalah Rp1.500.000, kita harus merogoh kocek lebih sebesar kurang lebih Rp300.000 untuk pajak dan biaya admin. Sedangkan untuk kategori termahal, UNITY Package, kita harus menambah dana lebih untuk pajak dan biaya admin dari yang Rp4.550.000 menjadi Rp5.460.000.

Menurut kalian mahal atau tidak? Tetapi di luar mahal atau tidaknya harga tiket konser, dengan pengenaan pajak ini nantinya akan menampah penerimaan pajak daerah sehingga pendapatan pemerintah daerah akan juga.

Jadi, apakah kalian tertarik untuk menonton konser?

Sumber:


Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyedia Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun