Mohon tunggu...
Novita Renawati
Novita Renawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN TIM II UNDIP TAHUN 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Lakukan Edukasi Perizinan Berusaha dan Pendaftaran Merek

13 Agustus 2022   22:39 Diperbarui: 14 Agustus 2022   00:24 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelurahan Patukangan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal (21/7/2022). Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata TIM II Universitas Diponegoro (KKN TIM II Undip), Novita Renawati yang berasal dari Fakultas Hukum menyelenggarakan program kerja sosialisasi pemberdayaan UMKM. Hal tersebut di latar belakangi oleh kondisi masyarakat di wilayah kelurahan Patukangan yang sebagian besar di dominasi oleh para pelaku usaha UMKM.  

Berdasarkan survei yang telah dilakukan, diketahui bahwa masih terdapat banyak pelaku usaha di Kelurahan Patukangan yang belum memiliki izin usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Selain itu, juga terdapat temuan bahwa para pelaku UMKM belum memahami tentang pentingnya pendaftaran merek untuk produk usahanya. Hal inilah yang mendorong terlaksananya program kerja sosialisasi pemberdayaan UMKM ditinjau dari aspek pentingnya pendaftaran perizinan berusaha dan merek sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Program kerja ini merupakan wujud implementasi dari SDGS poin 8 yaitu promote sustained, inclusive and sustainable economic growth, full and productive employment and decent work for all (mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja yang produktif dan pekerjaan yang layak untuk semua).

Kelurahan Patukangan terletak di lokasi yang strategis sehingga memiliki potensi ekonomi positif yang cocok dijadikan sebagai tempat untuk mengembangkan usaha. Namun, kurangnya edukasi dan sosialisasi menyebabkan minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat Kelurahan Patukangan yang berperan sebagai pelaku usaha terkait pentingnya memiliki perizinan berusaha. 

Program Kerja ini diselenggarakan di wilayah RT 002 RW 001 Kelurahan Patukangan dengan sasaran meliputi masyarakat setempat sebagai pelaku usaha UMKM. Beberapa pelaku usaha UMKM menyatakan bahwa sulitnya mengurus pendaftaran perizinan berusaha menjadi penyebab keengganan bagi mereka untuk mendaftarkan izin usahanya. Akibatnya usaha yang dijalankan oleh masyarakat setempat belum mendaptkan legalitas resmi dari Pemerintah.

Pelaksanaan program kerja tersebut dilakukan dengan memaparkan materi terkait pentingnya perizinan berusaha NIB dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha UMKM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan diselenggarakannya program kerja ini adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pelaku usaha UMKM di wilayah Kelurahan Patukangan tentang pentingnya mengantongi legalitas usaha.

Dalam perkembangannya, Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan pendaftaran perizinan berusaha bagi pelaku usaha khususnya UMKM. Hal tersebut, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan dan kemajuan UMKM di Indonesia. Tentunya hal ini menjadi penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat utamanya yang berada di wilayah Kelurahan Patukangan. 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terinegrasi Secara Elektronik menyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 

Kemudian, komitmen tersebut juga diimplementasikan lebih lanjut oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah yang pada pokoknya mengatur bahwa penyelenggaraan perizinan tunggal UMKM dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang disebut OSS secara gratis. Selanjutnya, telah ditentukan pula bahwa UMKM dengan risiko rendah akan diberikan NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun