Pajak Menurut Abu Yusuf di Masa Sekarang
Sebagai seorang mahasiswi Ekonomi Islam di Universitas Jambi,sudah sepatutnya kami sebagai penulis maupun pembaca mengetahui apa itu pajak. Pajak bukanlah suatu hal yang asing dalam dunia ekonomi khususnya ekonomi islam. Jika kita lihat pengertian dari salah satu ahli hukum islam,menurut Qardhawi mengartikan pajak sebagai kewajiban yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapatkan prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara. Pajak sendiri dalam islam sudah ada sejak zaman nabi Muhammad saw dan penerapan nya masih berlanjut sampai sekarang. Penerapan pajak yang ada di masa sekarang ini tidak luput dari kontribusi tokoh pemikir islam yang hidup pada masa bani abbasiyah,Abu yusuf.Beliau sebagai seorang ulama sekaligus qodhi yang menulis kitab tentang perpajakan. Dalam kitab nya yang berjudul Al-kharaj beliau mengemukakan pemikiran tentang pentingya mengganti system pajak dari wazifah ke muqasamah. Wazifah dan muqasamah ini sendiri merupakan istilah dalam membahaskan system pemungutan pajak. Karya beliau ini menjadi fenomenal karena komprehensif dan cocok diterapkan dalam negara yang memandang bahwa pajak adalah salah satu penerimaan negara paling utama.
Cakupan pembahasan dalam al-kharaj yang paling banyak adalah masalah pajak jizyah, dan penjelasan tentang beberapa persoalan yang berkaitan dengan administrasi pengelolaannya. Namun salah satu domain yang paling penting dalam kitab al-kharaj ini adalah dalam hal kebijakan penarikan pajak. Abu yusuf sangat menjunjung tinggi kemaslahatan warga negara,maka dari itu beliau amat kritis terhadap sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan negara.Dalam kitab inipun beliau sering menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw serta praktek dari para penguasa terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat gagasan-gagasannya relevan dan mudah diterima. Dalam hal pajak, ia telah meletakan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Abu yusuf sangat menentang kebijakan khalifah sebelumnya yang menerapkan aturan pajak sesuai dengan ukuran tanahnya,karena menurut beliau hal tersebut sama saja dengan pemerasan terhadap rakyat karena akan memberatkan rakyat untuk membayar serta menurut abu yusuf hal ini akan memudahkan Pratik orang orang tak bertanggung jawab untuk melakukan korupsi maka itu beliau lebih memberikan kekuatan kepada Negara untuk membuat sebuah lembaga yang jujur dan professional.
Menurut abu yusuf dalam kitab al-kharaj sebaiknya penarikan pajak disesuaikan dengan kondisi tanah, hasil panen, pembiayaan, saluran irigasi, dan kemakmuran masyarakat sekitar daerah itu, sehingga kebijakan yang diambil lebih menitikberatkan pada moralitas dan keadilan. Abu yusuf memberikan rekomendasi kepada Negara untuk menggunakan system sistem muqāsamah karena menurutnya lebih bebas dari fluktuasi daripada menggunakan system pajak misāhah, di samping lebih efisien, sistem ini memiliki nilai keadilan sehingga bisa menyebabkan fluktuasi harga bahan makanan yang mana hal ini memberikan pengaruh negative antar Negara dan rakyat (petani).
Indonesia juga menetapkan system pajak muqasamah yang disebutkan abu yusuf untuk pajak PPB dan PPN, dan untuk Indonesia yang awalnya menggunkan system pajak official Assesment yang mana besar pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat bersifat pasif dan menunggu penyampian utang pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Kini telah berganti menjadi self assessment menurut system perpajakan ini besar pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini kegiatan hitung menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). System self assessment yang berlaku saat ini di indonesia bisa menimbulkan kecurangan oleh wajib pajak.
NOVITA SARI
PUTTI SHERNA
HAYATUN NISSA
PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI