Mohon tunggu...
Novita Fitriani
Novita Fitriani Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa ilmu hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Proyek Strategis Indonesia Mendapat Gugatan oleh Uni Eropa, Mengapa?

8 Maret 2023   09:00 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:02 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang melimpah, diantaranya sumber daya alam yang terbarukan dan sumber daya alam yang tidak dapat terbarukan. Komoditas sumber daya alam yang memiliki potensi tinggi benefitnya yaitu sumber daya alam tambang. Indonesia memiliki banyak komoditas tambang yang cukup besar, salah satunya adalah nikel. Nikel merupakan salah satu bahan tambang yang cukup keras dan berwarna putih. Nikel pertama kali ditemukan pada aktivitas tambang laterit yang bertujuan memanfaatkan saprolite dan limonit. Nikel memiliki banyak manfaat, nikel banyak dimanfaatkan pada bidang transportasi, arstitektur, persenjataan militer dan juga perindustrian.

Dapat diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang menjadi produsen nikel terbesar di dunia setelah China. Produksi nikel di Indonesia terbilang cukup melimpah hampir 190 ribu ton nikel di produksi setiap tahunnya. Indonesia banyak melakukan ekspor dengan mengandalkan komoditas nikel. Namun sudah lama Indonesia hanya mengekspor nikel dalam kondisi raw material. Sedangkan cadangan nikel yang dimiliki oleh Indonesia semakin tahun juga akan berkurang, cadangan yang terbilang terbatas tersebut hanya mampu mendorong produksi domestik selama tujuh sampai delapan tahun kedepan. Karena hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penghentian ekspor komoditas nikel dengan syarat nikel yang memiliki kadar yang sesuai dengan peraturan. Karena nikel dengan kadar yang rendah diharapkan mampu menjadi komoditas dalam negeri yang mampu diolah kembali agar menambah nilai ekspor sehingga akan berpengaruh terhadap pemasukan devisa negara.

Hingga pada 2019 pemerintah Indonesia memberikan kebijakan Peraturan Menteri ESDM  11 tahun 2019  mengenai penghentian ekspor komoditas nikel. Adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia membuat harga nikel di pasar dunia melambung tinggi. Dampak lain yang berpengaruh karena kebijakan pelarangan ekspor nikel yaitu indutri nikel dunia mengalami krisis. Adanya pandemic juga mendorong harga baja dipasaran dunia menurun mencapai 40% yang tentunya hal tersebut juga akan berdampak pada para karyawan yang berujung terhadap pemutusan hubungan kerja.

Sebelumnya Indonesia telah melakukan ekpor nikel ke beberapa negara. Diantaranya, Australia, Korea Selatan, Jepang, China dan negara-negara Uni Eropa. Upaya Indonesia bergabung ke dalam perdagangan bebas dunia mampu mengembangkan perindustrian milik Indonesia dan tentunya dapat bersaing di pasar internasional. Namun upaya penghentian ekspor nikel memunculkan banyak persoalan dan juga mendapat teguran dari Uni Eropa. 

Gugatan yang dilayangkan oleh Uni Eropa kepada Indonesia berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia mengenai beberapa upaya yang berpengaruh terhadap komoditas tertentu yang sangat diperlukan dalam produksi stainless steel dan juga mengenai upaya pembebasan terhadap  Dikarenakan Indonesia dirasa melanggar beberapa aturan dalam GATT (The General Agreement of Tariffs and Trade) pasal XI (1) tahun 1994 yang berisi “Bahwa setiap anggota WTO dilarang untuk melakukan selain tarif, pajak dan bea lain, dan bukan pembatasam lain termasuk kuota dan perizinan impor dan penjualan dalam rangka ekspor” yang kedua pasal 3 1 b Agreement on Subsidy  and Countervailing Measure tentang subsidi yang dilarang. Dan yang ketiga Pasal X.I GATT mengenai Tindakan pelanggaran atas transparansi peraturan. Uni Eropa melayangkan gugatan terhadap Indonesia ke WTO dengan memberikan surat yang berisikan permintaan konsultasi yang ditujukan kepada delegasi Indonesia dengan melalui DSB (Dispute Settlement Bodies).

Uni Eropa membuat gugatan kepada WTO, dengan alasan karena komoditas nikel yang dimiliki oleh Indonesia merupakan 55% komponen bahan industri stainless steel. Sebelumnya sejak terebentuknya WTO hingga Agustus 2021, terhitung sebanyak 606 kasus yang sudah diatasi oleh WTO. Dan Indonesia sejak tahun 1996-2016 terhitung telah menerima 12 gugatan, hal tersebut terjadi dikarenakan Indonesia dianggap menyalahi aturan dan kebijakan yang dicanangkan oleh WTO. Beberapa gugatan yang diterima oleh Indonesia diantaranya, gugatan oleh Jepang, dan gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia. Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Indonesia dikarenakan aturan mengenai “mobil nasional” dengan gugatan yang berjudul “Certain Measure Affacting the Automobile Industry”.

Pertemuan antara Uni Eropa dengan Indonesia diadakan di Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari konsensus sehingga masalah antara Uni Eropa dengan Indonesia dapat tercapai. Namun upaya tersebut memiliki hambatan dan gagal mencapai sebuah consensus yang diinginkan. Indonesia membuat langkah pengurangan dan membatalkan benefit yang dirsakan oleh Uni Eropa baik secara langsung maupun tak langsung. Karena hal tersebut Uni Eropa meminta pembentukan panel yang nantinya akan dimasukan dalam agenda yang diperuntukan sebagai pertemuan badan yang akan menyelesaikan sengketa yang nantinya akan diagendakan pada 25 Januari 2021.

Dalam konsultasi yang nanti akan diadakan memiliki 5 pokok bahasan yang tentunya menjadi persoalan oleh Uni Eropa :

  • Adanya penghentian serta pembatasan ekspor komoditas nikel, Karena nikel merupakan komoditas yang akan menjadi sasaran pemerintah dalam Proyek Strategis Internasional. Maka pemerintah Indonesia menerapkan pengehentian ekspor komoditas nikel yang dimulai pada tahun 2014. Namun pada 2017 pemerintah mulai melonggarkan larangan dan memperbolehkan ekspor komoditas tertentu termasuk nikel yang memiliki konsentrasi kandungan dibawah 1,7 %. Dan pada tahun 2019 kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan kembali terhadap pelarangan ekspor dan  berlaku pada januari 2022
  • Syarat-syarat serta upaya pemurnian yang dilakukan dalam negeri, Kementerian ESDM mengeluarkan himbauan atas produk ekspor tambang guna menambah nilai tambah yang dilakukan dengan kegiatan pemurnian dan pengolahan.
  • Syarat-syarat yang diperlukan untuk pemenuhan kepentingan dalam negeri
  • Syarat-syarat mengenai izin ekspor
  • Pelarangan kerangka perizinan subsidi   

Pada Oktober 2022 Indonesia dinyatakan kalah, penyebab kekalahan Indonesia yaitu, program hilirisasi Indonesia dianggap belum berhasil. WTO menilai apabila sebuah negara ingin memberhentikan atau melarang aktivitas ekspor terhadap suatu komoditas secara total, negara tersebut harus mengembangkan industri tersebut. Sementara dengan program hilirisasi Indonesia masih belum berhasil dan berkembang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun