Mohon tunggu...
Novi SuciDinarti
Novi SuciDinarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hii, teman-teman semuanya✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Menolak Penundaan Pemilu 2024

20 April 2022   11:37 Diperbarui: 20 April 2022   12:15 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 11 April 2022, mahasiswa di berbagai Kota di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa atau demo. Salah satu tuntutan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa  tersebut adalah menolak penundaan pemilu 2024. Tuntutan tersebut berawal dari publik yang dihebohkan oleh pernyataan 3 ketua umum partai yang berasal dari Golkar, PKB dan PAN yang mewacanakan adanya presiden 3 periode dan mendukung penundaan pelaksanaan pemilu 2024 nanti. Alasan yang dikemukakan penundaan pemilu yang pertama adalah karena kepuasan rakyat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi yanh dianggap tinggi. Yang kedua karena pandemi covid yang masih berlangsung. Yang ketiga adalah karena anggaran pemilu yang dianggap besar dan tidak memungkinkan untuk kondisi sekarang.

Menurut pendapat saya, alasan yang pertama tentu saja masih sangat dipertanyakan benar atau tidaknya. Negara Indonesia adalah negara Hukum. Hukum yang dianut oleh negara Indonesia salah satunya adalah hukum tertulis seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjadi konstitusi tertinggi negara Indonesia. Namun, jika memang rakyat puas terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi hal tersebut bukan salah satu alasan untuk menunda pemilu. Karena, ini sangat berkaitan dengan konstitusi terkait pelaksanaan pemilu yang sudah jelas ketentuan dan waktunya di dalam UUD 1945 Pasal 7 yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Bukankah sudah jelas di dalam aturan tersebut masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua periode. Jika wacana tersebut terealisasikan artinya inkonstitusional dan jelas mencederai yang namanya konstitusi. Terkecuali, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengubah atau membuat undang-undang baru tentang masa jabatan presiden maksimal 3 periode. 

Alasan kedua, terkait kasus covid 19 yang masih berlangsung terkesan mengada-ngada, bukankah demi alasan kepentingan pemerintah, terlebih mayoritas rakyat juga sekarang sudah melakukan vaksinasi sesuai peraturan pemerintah yang ada dan protokol kesehatan yang bisa dilakukan untuk mengatur itu.

Alasan yang ketiga, terkait anggaran pemilu yang besar dan tidak memungkinkan tentu lebih tidak bisa diterima lagi. bagaimana mungkin pemerintah bisa berusaha sedemikian rupa mencari sumber pendanaan dan alasan untuk pemindahan ibukota baru yang berbiaya sangat mahal. Namun, di sisi lain tidak bisa memenuhi dan menjamin hak konstitusional warga untuk bisa memilih wakil dan pemimpinnya sesuai dengan waktu yang seharusnya. Bagaimana mungkin yang sudah jelas diatur waktunya oleh konstitusi dicari-cari alasan untuk menundanya. Bahwa kepentingan elit politik msnspun dan siapapun tidak boleh mengorbankan demokrasi dan hak konstitusional dari rakyat. Karena rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi di negara ini bukan elit politik dan segala kepentingan lainnya. 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa banyak sekali menimbulkan pro dan kontra terkait penundaan pemilu. Peran mahasiswa sebagai Sosial control untuk meluruskan dianggap tidak dapat menyuarakan suara rakyat dan aksi tersebut merupakan aksi dari pihak yang berkepentingan yang ingin merusak moral bangsa. Para mahasiswa terus saja menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sedangkan Presiden sudah menolak 3 periode dan tidak setuju penundaan pemilu yang disampaikan di dalam postingan akun Instagram Presiden @jokowi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun