Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha. Dengan ini, perizinan usaha merupakan hal yang penting untuk dimiliki bagi para pelaku usaha demi kelancaran operasional usaha. Sejak tahun lalu, permohonan izin usaha dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id .
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Lembaga OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai bentuk identitas setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan permohonan izin usaha. Hal ini tentu mempermudah para pelaku usaha, terlebih UMKM, di mana perizinan-perizinan itu lebih sederhana.
Namun, masih banyak juga pelaku UMKM yang masih awam terkait perizinan ini. Sehingga, masih banyak UMKM yang belum memiliki NIB. Oleh karena itu, melalui program kerja KKNT MBKM, Kelompok 19 membantu para pelaku UMKM di Kelurahan Dukuh Sutorejo untuk mendaftarkan usaha mereka agar dapat memiliki NIB. Mahasiswa akan membantu mengurus perizinan mulai dari awal pembuatan akun hingga tercetaknya nomor NIB.
Mahasiswa mengedarkan poster kampanye NIB dan memberikan formulir online yang lebih sederhana untuk memudahkan para pelaku UMKM melakukan pengisian data. Selain itu, mahasiswa juga turut mengunjungi UMKM secara door to door untuk memberikan edukasi pentingnya pengurusan NIB dan melakukan pengisian formulir secara langsung.
Â
Pada hari Kamis (2/6), mahasiswa mengunjungi UMKM Susu Sapi dan UMKM Bumer Serolas untuk pengisian formulir. Formulir tersebut berisikan data-data yang diperlukan dalam mengurus NIB sesuai dengan persyaratan dari OSS. Adapun informasi yang diperlukan yaitu terkait identitas pelaku usaha dan identitas usaha.Â
Setelah informasi dan data lengkap, maka dapat dilakukan pendaftaran NIB. Selain melalui website resmi OSS, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang ada di Play Store.
Dengan memiliki NIB, usaha yang dijalankan menjadi legal, mendapatkan jaminan perlindungan hukum, mudah dalam mengembangkan usaha dan pemasarannya. Selain itu, UMKM juga akan mendapatkan kemudahan dalam sertifikasi kelayakan, pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan sedikit pengetahuan terkait dengan perizinan usaha dan dapat meningkatkan antuasia para pelaku UMKM di Kelurahan Dukuh Sutorejo untuk melengkapi perizinan usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H