Setelah mengunjungi UMKM Hafizh Donat pada Selasa lalu, kelompok 19 kembali berkunjung ke UMKM lain untuk melakukan survei singkat dan membantu pengisian formulir pendaftaran NPWP. UMKM yang dikunjungi adalah UMKM Batik Serasi yang merupakan salah satu UMKM yang sedang berusaha untuk dibangkitkan kembali pasca pandemi. UMKM Batik Serasi bergerak di bidang fashion/pakaian. UMKM Batik Serasi ini sendiri telah ada sejak tahun 2017. Aktif selama 2 tahun sebelum adanya pandemic Covid 19.
Dengan pendaftaran online, kelompok 19 membutuhkan beberapa data dan informasi terkait UMKM, oleh karena itu kelompok 19 membuat janji temu dengan perwakilan dari UMKM Batik Serasi untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP pada hari Rabu (30/3). Bu Santi, sebagai perwakilan yang bertanggung jawab dalam hal perizinan dan perpajakan usaha, menyambut baik kelompok 19 dan berkontribusi baik dalam pengisian formulir untuk pendaftaran NPWP. Pertemuan tersebut dilaksanakan di balai kelurahan Dukuh Sutorejo pada pukul 14.00 WIB.
Selain pengisian formulir pendaftaran NPWP, kelompok 19 juga memberikan formulir data akun OSS untuk pendaftaran NIB. NIB atau Nomor Induk Berusaha (yang dulu lebih dikenal sebagai SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Dengan diprosesnya NPWP dan NIB, maka UMKM Batik Serasi telah siap untuk melengkapi perizinan usaha. Sebelumnya, banyak sekali UMKM yang tidak melengkapi perizinan usahanya dikarenakan takut bayar pajak, proses perizinan membutuhkan waktu dan biaya yang mahal, dan lain-lain. Namun sebenarnya, dengan melengkapi NPWP, NIB, dan perizinan usaha lainnya akan membantu UMKM dalam mendapatkan informasi dan bantuan dari pemerintah, karena data UMKM tersebut nantinya akan terdaftar dalam sistem database pemerintahan. Selain itu, dengan perizinan usaha, UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, mudah dalam mengembangkan usaha dan pemasarannya. Dan adanya UU HPP terkait dengan pajak penghasilan UMKM yang berlaku per tahun 2022, pelaku UMKM sekarang ini tidak perlu lagi takut untuk membayar pajak dengan tariff yang tinggi. Karena untuk WP OP dengan penghasilan/peredaran bruto hingga Rp500 Juta tidak lagi dipungut pajak.
Dengan demikian, diharapkan dalam program kegiatan KKN Tematik ini, dapat memberikan sedikit pengetahuan kepada pelaku UMKM terkait dengan perizinan usaha dan dapat membantu UMKM-UMKM di kelurahan Dukuh Sutorejo untuk melengkapi perizinannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H