oleh : Novi Ramadhani
STAIS ekonomi Syariah Eksklusif B
Lmbaga perbankan dan keuangan syariah saat ini juga berkembang dengan pesat. Perkembangan lembaga perbankan dan keuangan di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan beroperasi secara efektif pada tahun 1992. Indonesia terbilang terlambat dalam mengembangkan lembaga keuangan syariah dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia yang telah mendirikan Bank Islam semenjak tahun 1983.
Namun, hal ini bukan tanpa ada sebab. Keinginan untuk mendirikan lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, terutama pada pada tahun 1970-an, ketika didirikannya Islamic Development Bank(IDB) pada tahun 1975 oleh negara-negara Organisasi Konferensi Islam, termasuk Indonesia di dalamnya. Berdirinya IDB ini, telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Sejak itu, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki (Antionio, 2001) Pada saat itu, bank syariah belum bisa didirikan di Indonesia, karena kondisi politik yang tidak kondusif. Pendirian bank syariah diidentikan dengan masalah ideologi dan dikaitkan dengan konsep negara Islam sehingga dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Di samping itu, bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, juga belum diatur dalam Undang Undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 (Yustiady, 2003).
Berhubung adanya perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik, ide pendirian bank Islam dimunculkan kembali pada awal tahun 1990, yang diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ide ini didukung oleh Ikatan Cendikiawan Ulama Indonesia (ICMI), sekolompok pengusaha Muslim dan Pemerintah. Presiden Soeharto memberikan dukungan secara politik dan dana bagi pendirian bank syariah tersebut. Respon positif Soeharto terhadap pendirian bank Islam di Indonesia berkaitan dengan politik akomodasi yang dijalankan oleh pemerintah orde baru terhadap umat Islam dan juga ketertarikannya terhapat sistem bagi hasil yang akan diterapkan dalam bank Islam (Muslim Kara, 2005). Berdasarkan dukungan tersebut akhirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI), bank syariah pertama di Indonesia, pada tahun 1991 didirikan.
 Kelahiran lembaga keuangan syariah di Indonesia ditandai secara resmi dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. Berdirinya BMI, dan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat atas pelayanan keuangan berbasiskan syariah, memotivasi lahirnya lembaga keuangan syariah lainnya. Sebagai contoh, pada awal tahun 1994, berdiri perusahaan asuransi syariah yang dinamakan dengan Syarikat Takaful Indonesia. Perusahaan ini didirikan oleh ICMI, Abdi bangsa Foundation, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiro dan beberapa pengusaha Muslim serta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pada 1997, PT Danareksa Investment (DIM) meluncurkan reksa dana syariah yang merupakan produk pasar modal syariah pertama di Indonesia. Pada tahun 1998, dual system bankdiberlakukan dengan diamandemennya UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 dengan UU No.10 Tahun 1998. Sistem perbankan ini membolehkan bank-bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga mempercepat pertumbuhan perbankan syariah (Masterpaln Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, 2015).
Di samping itu, pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta, bersama dengan PT. Danareksa Investment Management (DIM), meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri atas saham-saham blue chip yang memiliki kepatuhan syariah. Penerbitan Sukuk Korporasi adalah sebuah prestasi besar lainnya dalam industri keuangan syariah di Indonesia.Â
Hal ini terjadi ketika Indosat (perusahaan telekomunikasi) menerbitkan Sukuk pertama (berdasarkan Mudharabah) pada tahun 2002. Langkah ini diikuti oleh korporasi lainnya, yaitu Matahari Putra Prima, yang menerbitkan Sukuk Ijarah pada tahun 2004.Â
Kontribusi penting pemerintah terwujud pada tahun 2008 ketika Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan Undang-Undang Sukuk Negara No. 19 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008. Sukuk Negara pertama diterbitkan pada tahun 2008 yang diikuti oleh Sukuk Ritel pertama di dunia pada tahun 2009 (Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, 2015)
 Menurut data statistik Perbankan Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) pada April 2018, terdapat 13 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 168 BPRS dengan total aset BUS dan UUS sebesar Rp. 423.944 Miliar.Â