Mohon tunggu...
Novi PuspitaAyu048
Novi PuspitaAyu048 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka memasak, dan suka berdiam diri dirumah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Berdagang Menurut Hukum Islam

1 Oktober 2022   23:45 Diperbarui: 1 Oktober 2022   23:48 1074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum mengetahui apa saja etika dalam berdagang menurut hukum islam, terlebih baiknya kita mengetahui "Apa itu definisi dagang dalam hukum islam?"

Perdagangan menurut islam adalah pertukaran suatu barang untuk mendapatkan barang yang lain atau juga  untuk mendapatkan kepemilikan barang tersebut melalui sebuah kesepakatan. Kedudukan perdagangan dalam islam secara tegas menghalalkan aktivitas jual-beli atau perdagangan dan mengharamkan riba. Bahkan, sebelum diangkat Allah SWT menjadi Rasul, Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang yang jujur.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya berdagang. "Hendaklah kamu berdagang, karena didalamnya terdapat 90 Persen pintu Rezeki". Hadist riwayat Imam Ahmad. Dari Mu'az bin Jabal, Rasulullah SAW berkata, "sesungguhnya, sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan". Hadist riwayat Baihaqi.

Selanjutnya kita akan membahas apa saja etika dalam berdagang menurut ajaran hukum islam.

Menurut hermawan Kartajaya, seorang pemasar atau pedagang islam hendaknya memiliki akhlak atau etika dalam aktifitas perdagangannya. Diantaranya sebagai berikut:

  • Jujur dan terpercaya. Jujur dan dapat dipercaya adalah kunci sukses bagi pedagang muslim. Hendaknya hal ini selalu diterapkan dalam setiap transaksi.
  • Tidak suka menjelek-jelekkan. Dalam prakteknya, sangat dilarang bagi pedagang muslim untuk berbuat kecurangan salah satunya yaitu menjelek-jelekkan pedaganga lain/ barang dagangan milik orang lain.
  • Selalu menepati janji dan tidak curang. Janji adalah hutang. Dan semua akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah SWT.
  • Berlaku adil dalam berbisnis.ntidak boleh sedikitpun seorang pedagang muslim membeda-bedakan pembeli, antara pembeli kaya atau miskin.
  • Tidak menjual barang yang rusak atau cacat. Menjual barang yang rusak dan cacat juga tidak dianjurkan dalam berdagang menurut hukum islam. Karena merugikan para pembelinya.
  • Tidak saling menjatuhkan antar pedagang. Bersaing memang diperbolehkan akan tetapi dengan cara yang sehat dan tentu vaitu baik secara agama
  • Menentukan harga dengan adil. Harga adalah hal yang menentukan adanya kesepakatan penjual dan pembeli, pedagang muslim tidak dianjurkan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan karena itu mengandung riba.

Pendapat saya:

Seorang muslim yang berdagang sesuai syariat agama maka akan mendapat berkah dari Allah SWT. Karena sesuai Hadist riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya berdagang. "Hendaklah kamu berdagang, karena didalamnya terdapat 90 Persen pintu Rezeki". Tetapi berdagang yang baik adalah bersikap jujur, menjual barang dengan kualitas bagus, ambil keuntungan sewajarnya dan tidak mudah putus asa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun