Mohon tunggu...
novi octavia silalahi
novi octavia silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Cihideng: Upaya Hukum dan Perlindungan LingkungaN

17 Desember 2024   19:40 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bogor, Jawa Barat -- Pada 12 Desember 2024, petugas gabungan dari TNI-Polri bersama Forum Pimpinan Tingkat Kecamatan Cihideng, Kabupaten Bogor, melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Pegunungan Cihideng. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan warga akibat penambangan tanpa izin.  

Dalam penertiban tersebut, sejumlah barang bukti berupa alat-alat penambangan disita oleh petugas. Selain itu, puluhan bedeng yang menjadi tempat tinggal para penambang dihancurkan, dan 15 lubang tambang ilegal ditutup. Kawasan penambangan yang berada di atas tanah milik Perhutani di Desa Banyuwangi ini diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.  

"Penertiban ini sebagai antisipasi terhadap cuaca ekstrem yang sangat berpotensi menyebabkan banjir dan tanah longsor," ungkap salah satu petugas. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa.  

Menurut keterangan petugas, aktivitas penambangan tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga membahayakan nyawa para penambang serta lingkungan sekitarnya. Alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan cenderung seadanya dan tidak memenuhi standar keamanan, meningkatkan risiko kecelakaan kerja.  

Sebagai bagian dari proses hukum administrasi, lima orang penambang diamankan untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang disita akan digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan mengedukasi pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.  

Tinjauan dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penertiban tambang emas ilegal ini menunjukkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Aktivitas penambangan harus tunduk pada perizinan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi pada aspek legalitas izin tambang yang tidak dimiliki oleh para pelaku, sehingga mengabaikan kewajiban administratif dan teknis yang melindungi masyarakat serta lingkungan.  

Tindakan petugas gabungan mencerminkan implementasi fungsi penegakan hukum administrasi yang bertujuan melindungi hajat hidup orang banyak, termasuk ekosistem di wilayah tersebut. Penertiban ini merupakan langkah preventif dan represif yang sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  

Selain penertiban, diperlukan pula pendekatan edukatif kepada masyarakat sekitar terkait dampak jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal, baik terhadap keselamatan jiwa maupun kelestarian lingkungan. Keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Laporan oleh Arief Fermanah, Jurnalis NTV

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun