Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi, menyamakan persepsi di antara personil satuan pendidikan karena terjadi miskonsepsi tentang komunitas belajar.Â
Mereka beranggapan bahwa komunitas belajar sama dengan kelompok kerja guru, untuk membentuk komunitas belajar harus selesai minimal satu topik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar dan mendapatkan sertifikat.
Sedangkan untuk menyelesaikan satu topik harus tuntas aksi nyata yang terkendala di verifikasi, sehingga hal itu menjadikan guru-guru enggan untuk membentuk komunitas belajar.Â
Komunitas belajar seakan menjadi beban bukan kebutuhan. Disinilah peran penting pengawas sangat dibutuhkan untuk meluruskan miskonsepsi tersebut.
Kedua, pengawas sekolah melakukan pendampingan kepada semua satuan pendidikan binaan.Â
Hal ini bertujuan untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan tentang pembentukan komunitas belajar, baik komunitas belajar di satuan pendidikan maupun komunitas belajar antar satuan pendidikan.Â
Selanjutnya pengawas pekolah melakukan pembinaan dalam memanfaatkan komunitas belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada hasil belajar murid. Sehingga komunitas belajar yang ada di satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan menjadi terarah dan terukur.
Ketiga, pengawas sekolah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan komunitas belajar di satuan pendidikan.Â
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah tentunya sudah dipersiapkan instrumen-instrumen untuk mendapatkan informasi tentang pemanfaatan komunitas belajar yang ada di satuan pendidikan.Â
Selain itu mencari tahu tentang hambatan-hambatan pada saat melaksanakan kegiatan di komunitas belajar untuk kemudian dicarikan solusinya.
Keempat, pengawas sekolah bersama Tim Komunitas Belajar satuan pendidikan melakukan kegiatan refleksi.Â